Tanjung Selor (ANTARA) - Pemkab Bulungan segera mengeluarkan surat edaran larangan menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran kurang 10 kilometer dari SPBU.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Safril di Tanjung Selor, kemarin menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi jika  sudah diberikan surat edaran tapi tidak diindahkan.

Larangan menjual BBM eceran kurang dari 10 kilometer dari SPBU  sebenarnya sudah ada sejak 2016 lalu.

Kebijakan itu  hanya sempat sementara.

Namun, terkait situasi  beberapa tahun belakangan ini, penjual BBM eceran kembali meresahkan.

Ulah pengetap dan penjual BBM bersubsidi itu sangat meresahkan.

Setiap hari pengetap baik roda dua maupun menggunakan mobil dengan tanki modifikasi memenuhi antrian SPBU.

Kondisi itu sudah dikeluhkan warga baik baik langsung ke instansi teknis dan dewan, maupun media massa atau media sosial namun tidak menghentikan aktifitas penyimpangan BBM bersubsidi.
Bahkan, ada yang jaraknya dekat dengan SPBU.

Polda Kaltara juga beberapa kali menangkap tangan pengetap namun juga tidak membuat mereka jera.

Warga kini berharap dengan kebijakan yang
sedang dalam proses itu.

Surat itu nanti dilanjutkan dengan  menerbitkan peraturan bupati agar lebih memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya akan ada  sosialisasi kepada pedagang bensin eceran.

 Warga Bulungan kini menanti apakah langkah Pemkab itu mampu mengatasi masalah klasik itu.

Kondisi penyimpangan itu bertahun-tahun terjadi sehingga rakyat Bulungan tidak menikmati BBM bersubsidi.

Mereka harus rela membeli BBM bersubsidi Rp10.000 per botol (kurang dari 1 liter).

Baca juga: Krisis BBM di Bulungan
Baca juga: Pengetap masih beroperasi di Bulungan

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024