Tanjung Selor (ANTARA) - Dari 10 penerima penghargaan Kalpataru Tahun 2019, satu di antaranya berasal dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) Nomor S-144/PSKL/KELING/PSL.3/7/2019, tentang Penganugerahan Penghargaan Kalpataru Tahun 2019, penerima penghargaan dari Kaltara itu, adalah Nurbit.

Penerima Kalpataru dari Kaltara tersebut, beralamat di Desa Antutan RT 05 RW 01 Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Penghargaan yang diterimanya itu, untuk kategori perintis lingkungan. “Penganugerahan Kalpataru 2019 akan dilakukan pada acara pembukaan peringatan Hari Lingkungan Hidup, 11 Juli 2019 (hari ini, Red.) di JCC (Jakarta Convention Center),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara Edi Suharto, Rabu (10/7).

Dikabarkan, penghargaan Kalpataru rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. “Penghargaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Dan, penghargaan ini tak hanya diberikan pemerintah kepada perorangan tapi juga kelompok yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan,” beber Edi.

Diungkapkan Edi, peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini ditandai peringatan dari World Health Organization (WHO) tentang salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan manusia, yaitu polusi udara. Sementara secara nasional, tema yang diangkat adalah Biru Langitku, Hijau Bumiku. “Secara nasional, pemerintah mendorong seluruh elemen untuk berupaya mengendalikan polusi udara. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk menata bumi menjadi lebih hijau,” jelas Edi.

Untuk mengurangi polusi udara itu, upaya yang dilakukan adalah memperbanyak taman kota, membangun trotoar untuk pejalan kaki, membangun jalur bersepeda dan lainnya. Salah satu upaya yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam mengendalikan polusi udara, adalah penerapan penggunaan bahan bakar bersih dengan bahan bakar setara standar Euro 4. Cara ini berpotensi menurunkan tingkat emisi karbondioksida hingga 55 persen atau 280.721,8 ton per tahun.

Upaya pengendalian polusi udara juga perlu diimbangi dengan gerakan menanam pohon untuk menambah kapasitas reduksi polusi udara. “KLHK menargetkan, tahun ini dilakukan penanaman pohon seluas 207 ribu hektare yang terfokus pada 15 DAS prioritas, 15 danau prioritas, 65 dam atau bendungan, dan daerah rawan bencana,” tutup Edi.


Pewarta : Muklis
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024