1.000 karung pakaian bekas di Nunukan diamankan
Minggu, 25 Agustus 2019 16:45 WIB
Ditpolair Mabes Polri tangkap tiga tersangka yang membawa kapal berisi 1.000 karung pakaian dan sepatu bekas di perairan Nunukan, Sabtu (24/08/2019) (Ist)
Tarakan (ANTARA) - Ditpolair Mabes Polri menangkap tiga unit kapal yang membawa 1.000 karung yang berisi pakaian dan sepatu bekas di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu.
Penangkapan tiga unit kapal tersebut aparat menggunakan KP Enggang - 4016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dibawah Komandan, Ajun Komisaris Polisi Arya Fitri Kurniawan.
"Tiga tersangka atas nama Ridwan, Nurham dan Darwis sudah diamankan beserta tiga unit kapal tanpa nama," kata Arya dalam pesan singkat whatsapp yang diterima di Tarakan, Minggu.
Ketiga tersangka warga Nunukan yakni Ridwan dan Darwis adalah warga Bambangan, Sebatik
Barat sedangkan Nurham warga jalan Tien Soeharto.
Barang bukti pakaian bekas dan sepatu bekas jumlahnya kurang lebih 1.000 karung, dimana masing - masing kapal membawa kurang lebih 1.000 karung dan kurang lebih 700 karung sudah berada di kapal MV Cattleya Express.
Ketiga kapal ditangkap hari Sabtu pukul 01.00 Wita, pada posisi 4° 9' 18" U
117° 39' 33" T di daerah perairan Nunukan dengan perahu karet KP. Enggang - 4016 dan sedang BKO di wilayah perairan
Kaltara.
"Diduga melanggar pasal 102 UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Arya.
Saat ditangkap tiga unit kapal tersebut dengan diawaki dengan lima orang.
"Selanjutnya mengamankan tiga kapal tersebut beserta barang bukti menuju Pelabuhan Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Arya.
Baca juga: Bea Cukai Nunukan legalkan pasokan onderdil kendaraan dari Malaysia
Baca juga: Pengungkapan penyelundupan 8 kg sabu-sabu di Nunukan
Penangkapan tiga unit kapal tersebut aparat menggunakan KP Enggang - 4016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dibawah Komandan, Ajun Komisaris Polisi Arya Fitri Kurniawan.
"Tiga tersangka atas nama Ridwan, Nurham dan Darwis sudah diamankan beserta tiga unit kapal tanpa nama," kata Arya dalam pesan singkat whatsapp yang diterima di Tarakan, Minggu.
Ketiga tersangka warga Nunukan yakni Ridwan dan Darwis adalah warga Bambangan, Sebatik
Barat sedangkan Nurham warga jalan Tien Soeharto.
Barang bukti pakaian bekas dan sepatu bekas jumlahnya kurang lebih 1.000 karung, dimana masing - masing kapal membawa kurang lebih 1.000 karung dan kurang lebih 700 karung sudah berada di kapal MV Cattleya Express.
Ketiga kapal ditangkap hari Sabtu pukul 01.00 Wita, pada posisi 4° 9' 18" U
117° 39' 33" T di daerah perairan Nunukan dengan perahu karet KP. Enggang - 4016 dan sedang BKO di wilayah perairan
Kaltara.
"Diduga melanggar pasal 102 UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Arya.
Saat ditangkap tiga unit kapal tersebut dengan diawaki dengan lima orang.
"Selanjutnya mengamankan tiga kapal tersebut beserta barang bukti menuju Pelabuhan Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Arya.
Baca juga: Bea Cukai Nunukan legalkan pasokan onderdil kendaraan dari Malaysia
Baca juga: Pengungkapan penyelundupan 8 kg sabu-sabu di Nunukan
Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolda Kaltara laksanakan pemusnahan 19 kontainer pakaian bekas ilegal
20 September 2023 20:43 WIB, 2023
Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Baju Bekas dari Malaysia
16 July 2023 16:08 WIB, 2023
Mantan PM Shinzo Abe ditembak, tersangka bekas anggota Pasukan Bela Diri Jepang
08 July 2022 15:04 WIB, 2022
Terpopuler - Kaltara
Lihat Juga
Kakanwil Kemenag Kaltara Ikuti Silaturahmi dan Rakor Forum Kakanwil se-Indonesia
30 January 2026 11:31 WIB
Kakanwil Kemenag Kaltara Dorong Rumah Ibadah Jadi Pelopor Cinta Lingkungan
26 January 2026 18:41 WIB
Bupati Bulungan Serahkan Bantuan Truk Serbaguna BNPB saat Apel Gabungan OPD
26 January 2026 18:32 WIB
Guest House Pemda Bulungan Akan Dijadikan Pusat Pelayanan Publik dan Pariwisata
24 January 2026 20:22 WIB
Badan Pengelola Perbatasan Kaltara Pastikan Tidak Ada Desa yang Hilang di Nunukan
24 January 2026 19:58 WIB