Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan terus melakukan pemantauan terkait kondisi kualitas udara yang disebabkan kabut asap yang ada di wilayahnya dan menghimbau masyarakat agar tetap tenang serta beraktivitas seperti biasa.
Hal tersebut disampaikan dalam bentuk surat edaran nomor : 440/264/HP Tentang Kondisi Kualitas Udara di Wilayah Kota Tarakan yang ditandatangani oleh Walikota Tarakan, Khairul pada tanggal 15 September 2019 berdasarkan hasil rapat koordinasi nyang dipimpinnya.
Berdasarkan hasil pengukur terakhir dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan disampaikan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Tarakan dengan parameter PM 10 berada di angka 20,854 μ/Nm3. Berdasarkan standar ISPU jika berada pada level 0 – 50 μ/Nm3 maka dikategorikan berada pada level baik.
Seluruh masyarakat diminta tenang dan dapat tetap beraktivitas seperti biasa. Untuk menghindari dampak negative kabut asap, dihimbau untuk senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menggunakan masker bila beraktivitas di luar ruangan.
Selanjutnya memperbanyak minum air putih, banyak mengkonsumsi sayur dan buah – buahan, mencuci bersih dan bahan makanan dengan baik serta segera ke sarana pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan pernafasan dan gangguan kesehatan yang lainnya.
Pemkot Tarakan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap ISPU di wilayah Tarakan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut di masyarakat. Serta mengambil tindakan yang dianggap perlu dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Baca juga: Kabut asap - Jamaah haji Bulungan via darat
Baca juga: Instruksi Gubernur Kaltara terkait kabut asap