Tanjung Selor (ANTARA) - Terkini, progress Rencana Aksi (Renaksi) melalui sistem informasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK, dari 542 Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berada di urutan 3 nasional dengan nilai 91 persen. Ada 7 area intervensi yang dinilai dalam Renaksi Korsupgah, yakni perencanaan dan pengangaran APBD, pengadaan barang dan jasa, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, menajemen aset daerah, dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Dari 7 area intervensi yang menjadi fokus Renaksi Korsupgah untuk lingkup Pemprov Kaltara, dua diantaranya telah mencapai nilai sempurna. Yakni, optimalisasi pendapatan daerah dan PTSP dengan nilai 100 persen. Bahkan, PTSP Provinsi Kaltara merupakan satu-satunya provinsi dari 34 provinsi yang sudah mencapai 100 persen. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Risdianto saat menjadi narasumber pada acara Respon Kaltara edisi ke-63 bertema Hasil Evaluasi Korsupgah KPK di Kedai 99 Lembasung, Rabu (20/11).
Risdianto mengatakan, pencapaian ini sejalan dengan tujuan bersama menuju tata kelola pemerintahan yang baik. PTSP sebagai instansi pelayanan publik, berusaha terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Sudah banyak capaian yang diraih oleh Provinsi Kaltara, semua capaian tersebut tidak lepas dari peran dan komitmen pimpinan kita, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang terus melakukan pembinaan,” kata Risdianto.
Renaksi Korsupgah untuk PTSP sendiri, kata Risdianto, ada 11 parameter yang dinilai. Yakni, pendelegasian kewenangan, transparansi informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking sytem, penanganan pengaduan, lokasi dan tempat pelayanan, ketersediaan aturan, penerapan e-Signature, pemenuhan kewajiban pemohon perizinan, sistem perizinan online, dan pengendalian pengawasan. “Dari Monitoring Centre for Prevention (MCP), Korsupgah KPK, 11 parameter di PTSP Kaltara, semua telah mencapai 100 persen (hijau tua),” beber Risdianto.
Bersama KPK, Pemprov Kaltara telah menetapkan beberapa fokus perhatian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik, bersih, tanpa korupsi di Kaltara. Di antaranya, perlunya membangun komitmen bersama dalam bentuk aksi nyata dari para bupati dan walikota dan jajaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) juga kolusi dan nepotisme.
Dalam mewujudkan upaya itu, PTSP Provinsi Kaltara telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk mereplikasi aplikasi PESONA atau Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara milik PTSP Kaltara. PESONA merupakan aplikasi yang merupakan replikasi dari aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik (SIMPATIK) milik Provinsi Jawa Barat. “Kedepan , seluruh PTSP kabupaten dan kota di Kaltara akan menggunakan PESONA dalam pelayanan perizinan dan non perizinan. Ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan mudah dan cepat. Mengurangi aktivitas tatap muka dalam proses perizinan serta selalu berusaha memenuhi rekomendasi tim Korsupgah KPK,” ungkap Risdianto.
Tak hanya itu, sebagai informasi berdasarkan hasil penilaian PTSP Prima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2018, posisi PTSP Provinsi Kaltara berada dalam 24 PTSP yang sudah masuk kategori Prima dari seluruh PTSP Provinsi, Kabupaten dan kota se-Indonesia. Dan, hasil asistensi dan supervisi oleh Kemendagri pada tanggal 17 Oktober 2019, posisi PTSP Kaltara tetap masuk katagori Prima, yang diikuti oleh PTSP Bulungan, Tarakan, Malinau dan menyusul PTSP Nunukan dan PTSP Tana Tidung yang masih dalam proses melengkapi dokumen dan pelaporan.
Baca juga: Penghargaan lagi untuk Kaltara