Jakarta (ANTARA) - Pemerintah, baik pusat maupun daerah kembali mengalokasikan anggaran untuk pemberian subsidi ongkos angkut (SOA) penerbangan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) tahun depan. Nilainya sendiri, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak jauh berbeda dengan postur anggaran yang dialokasikan tahun ini. “Untuk APBD dialokasikan sekitar Rp 12 miliar. Sedangkan APBN sekitar Rp 40 miliar lebih. Bahkan untuk SOA APBN bisa saja bertambah nilainya, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan (SK) dari Menteri Perhubungan (Menhub) RI,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie.
Agar berjalan maksimal, Irianto berharap pelelangan SOA penerbangan dari APBN dapat dilakukan awal Januari 2020. Sehingga pelaksanaannya dapat direalisasikan mulai awal 2020. “Dalam prosesnya sendiri, maskapai penerbangan di Indonesia terlebih dahulu mengikuti lelang yang ada pada APBN, setelah itu baru mengikuti lelang yang ada pada APBD,” urainya.
Dijelaskan Gubernur, dalam realisasinya, pemerintah daerah sangat bergantung pada proses pelelangan SOA APBN. “Artinya, SOA APBN harus selesai lelang dulu, baru bisa melelang SOA APBD. Selain nilai kontrak yang jauh lebih besar, tentu maskapai ingin SOA yang bersumber dari APBN sinkron dengan SOA dari APBD, sehingga rute itu nyambung,” ucap Gubernur.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Taupan Madjid menyatakan bahwa program SOA penumpang ke wilayah perbatasan dimulai sejak 2015 hingga saat ini. “Saat ini, untuk SOA penumpang 2019 realisasinya mencapai 89,06 persen. Itu untuk SOA penumpang bersumber dari APBN, sementara dari APBD realisasinya mencapai 83 persen,” kata Taupan.
Dijelaskan Taupan, memang ada sedikit keterlambatan terkait dengan realisasinya. Hal tersebut dikarenakan adanya pesawat yang mengalami kerusakan beberapa bulan lalu. “Walaupun begitu kita tetap optimis realisasinya bisa terkejar diakhir tahun, apalagi menjelang natal dan tahun baru,” tutup Taupan.
Perlu diketahui, subsidi ongkos angkut diberikan untuk membantu masyarakat di wilayah perbatasan dan pedalaman. Selama ini masyarakat di wilayah ini hanya menggunakan pesawat terbang, sebagai satu-satunya transportasi. Melihat besarnya biaya tranportasi udara, pemerintah memberikan subsidi. Di sisi lain, pemerintah juga membangun akses jalan darat. Sehingga ke depan, masyarakat di perbatasan dan pedalaman tak bergantung lagi pada transportasi udara.