Tanjung Selor (ANTARA) - Para pejabat negara di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyampaikannya dalam tenggat waktu yang ditentukan. Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Kaltara, H Zainuddin HZ kala memimpin apel pagi, Senin (13/1).

Ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. “Penyampaian LHKPN itu, dijadwalkan pada Januari hingga Maret 2020,” tuturnya.

LHKPN terdiri dari dua macam, yaitu laporan periodik dan laporan khusus. Laporan periodik adalah untuk para pejabat publik yang sifatnya pelaporan berkala dan laporan khusus untuk pejabat yang baru menjabat pada periode ini. “Kewajiban penyelenggaran negara ini, diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” jelasnya.

Apabila lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka penyelenggara negara atau jabatan lain yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Pewarta : Abu Bakar
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024