Pemprov Ingatkan Pejabat Setor LHKPN Secepatnya

id Laporan, Harta,Kekayaan, Himbauan

Pemprov Ingatkan Pejabat Setor LHKPN Secepatnya

Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kaltara, H Zainuddin HZ saat memimpin rapat staf di kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (28/1). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Para penyelenggara dan pejabat negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diingatkan kembali untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Demikian disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kaltara, H Zainuddin HZ saat memimpin rapat staf di kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (28/1).

Meski penyampaian LHKPN dijadwalkan berakhir hingga akhir Maret 2020, namun diimbau agar segera menyerahkannya paling lambat akhir Februari 2020. “Jangan sampai ada yang terlambat menyampaikan LHKPN. Kita harus menunjukkan kepatuhan pelaporan ini, karena ini akan menjadi penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” kata Zainuddin

Saat ini baru sekitar 71 pejabat di lingkungan Pemprov Kaltara yang melaporkan LHKPN, dari jumlah sekitar 257 pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN. “Semoga kita mendapatkan nilai yang sangat baik lagi jika partisipasi kita tinggi, laporannya bagus dan tepat waktu,” tambahnya. Seperti yang diketahui, dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2018, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai sebagai provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status biru tua atau sangat baik.

Penyampaian LHKPN adalah kewajiban, sekaligus arahan langsung KPK RI. Di mana, LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya secara periodik selama menjabat.

Sebelumnya Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie juga telah menegaskan akan memberi sanksi kepada penyelenggara negara maupun pejabat lainnya yang wajib LHKPN namun tidak melaporkan LHKPN. “Apabila ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN maka akan diberi sanksi tegas. Mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” ujar Gubernur.

Dalam rapat tersebut, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Provinsi Kaltara, Sunyoto, juga menjelaskan bahwa dalam pertengahan tahun 2020 akan dilakukan pemangkasan eselon IV di lingkungan Pemprov Kaltara. Namun, perangkat daerah yang perlu dilakukan perampingan struktur organisasi hanya yang berada di Dinas atau Badan yang menyelenggarakan urusan perizinan, investasi dan pelayanan publik.