Disperindagkop Kaltara kawal kebijakan pembelian gas LPG 3 kg

id Disperindagkop Kaltara, Gas LPG 3 Kg, Kaltara

Disperindagkop Kaltara kawal kebijakan pembelian gas LPG 3 kg

Ilustrasi - Warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan antre untuk mendapatkan di salah satu pangkalan di daerah tersebut, baru-baru ini. (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara siap mengawasi kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan kebijakan baru pembelian gas LPG tiga kilogram (kg) secara langsung di pangkalan.

“Kami siap mengawasi kebijakan tersebut, agar penjualan gas LPG tiga kg selalu tepat sasaran,” kata Kepala Disperindagkop Provinsi Kaltara, Hasriyani di Tanjung Selor, Senin.

Meski belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut, Disperindagkop Kaltara menyampaikan penjelasan resmi terkait implementasi kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) secara langsung di pangkalan resmi, yang mulai berlaku Februari 2025.

Ia katakan, kebijakan ini merupakan instruksi Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan penyaluran LPG bersubsidi, mengurangi praktik penyelewengan, serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hasriyani menegaskan bahwa kebijakan itu sangat strategis untuk menghindari adanya penyimpangan distribusi LPG 3 kg.

“Berdasarkan pemantauan kami bersama tim dari Biro Perekonomian, masih ada pengecer tidak menjual sesuai harga ecer tertinggi (HET), sehingga ini menjadi komersil dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan pembelian melalui pangkalan resmi Pertamina atau agen terdaftar, menurut Hasriyani akan memangkas rantai distribusi yang rentan manipulasi, memastikan ketersediaan stok LPG 3 kg di seluruh wilayah, serta menghemat anggaran subsidi.

Ia bilang, instansinya bersama stakeholder lainnya akan memantau implementasi kebijakan tersebut.

Di lain sisi, Disperindagkop juga mengakui adanya keluhan terkait aksesibilitas, terutama di daerah terpencil. Untuk itu, sejumlah langkah telah disiapkan yaitu meminta Pemerintah dalam hal ini Pertamina Patra Niaga untuk menambah pangkalan gas LPG di lima kabupaten/kota di Kaltara.

"Perlu untuk mempercepat perizinan pangkalan baru dan memprioritaskan distribusi LPG ke daerah terluar, pedalaman, dan perbatasan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat membeli gas LPG langsung di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten /Kota setempat.

Dalam keterangan resminya, PT Pertamina Patra Niaga menyebut, untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi, masyarakat perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data transaksi tersebut akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Pangkalan resmi LPG tiga kg dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan identitas sebagai pangkalan resmi Pertamina beserta harga jual yang sesuai dengan HET.

Bagi masyarakat yang ingin mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara daring, diminta mengunjungi laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

Kemudian memilih menu "Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk menemukan pangkalan di sekitar. Aktifkan izin akses lokasi dengan memilih opsi "Izinkan Lokasi". Hingga, sistem akan menampilkan daftar pangkalan resmi LPG tiga kg yang terdekat dengan lokasi.

Selain melalui situs tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi pangkalan resmi.