Bangkitkan Usaha Mikro-Kecil, Pemprov Kucurkan Rp 1,5 Miliar

id Disperindagkop,Verifikasi,Berkas,Bantuan

Bangkitkan Usaha Mikro-Kecil, Pemprov Kucurkan Rp 1,5 Miliar

EKONOMI KERAKYATAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat meninjau salah satu stan UMKM Pertanian pada pembukaan PEDA II KTNA, 9 September 2019. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UMKM) tengah memverifikasi 30 berkas permohonan bantuan stimulan dari kelompok pelaku usaha mikro dan kecil se-Kaltara. Pemprov Kaltara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menyiapkan bantuan sosial stimulan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai Rp 1,5 miliar. Sebelumnya permohonan bantuan ini telah dibuka mulai 11 hingga 26 Juni 2020, dan saat ini dalam tahap verifikasi berkas permohonan. “Untuk saat ini akan diverifikasi dulu berkas permohonan yang masuk. Dari hasil verifikasi itu, nanti akan dilihat apakah perlu perpanjangan waktu atau tidak, utamanya bagi kelompok pelaku usaha yang tidak sempat mengajukan permohonan,” kata Kepala Disperindagkop UMKM Kaltara, Hartono, baru-baru ini.

Skema pemberian bantuannya, bagi kelompok mikro akan diberi bantuan berjumlah Rp 25 juta, dan pelaku usaha kelompok kecil diberi bantuan berjumlah 35 juta. Tiap kelompok beranggotakan 10 orang dan diutamakan bagi pelaku usahanya produktif dengan bahan baku lokal. “Bantuan stimulan tersebut merupakan bantuan bagi pelaku usaha dalam memasuki fase new normal di tengah pendemi Covid-19, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil yang terdampak pandemi Covid-19 di Kaltara. Dengan harapan, aktivitas masyarakat yang sebelumnya lumpuh dapat pulih kembali, sehingga dapat mendorong ekonomi tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah pusat pun melakukan langkah-langkah penanganan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 melalui kementerian terkaitnya. Di antaranya ada relaksasi dari perbankan dan LPDB UMKM kepada pinjaman koperasi. Skema pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya terganggu wabah Covid-19. “Kemudian ada juga pembebasan pajak koperasi, untuk mencegah keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi,” tutupnya.