Tanjung Selor (ANTARA) - Polres Bulungan dilaporkan Jumat telah memasang baliho "Maklumat Bersama" di SPBU di Tanjung Selor.

Ini sebagai upaya mengatasi kasus yang selama ini dikeluhkan warga, yakni aksi pengetap BBM bersubsidi di "Kota Benuanta" Tanjung Selor, Bulungan Kaltara.

Maklumat bersama atau kesepakatan  Bupati Bulungan, Dandim 0903/TSR dan Kapolres Bulungan intinya membatasi pengisian minyak  berlebihan. 

Sesuai yang tertera di baliho, antara lain:

- dilarang melakukan pengetapan di SPBU atau mengisi lebih dari satu kali dalam satu hari dengan kendaraan yang sama.

- dilarang mengisi BBM dengan menggunakan kendaraan yang menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi. 

- dilarang parkir di bahu jalan atau meninggalkan kendaraan pada saat SPBU belum buka.

- Tenggang waktu penerapan tanggal 6 Februari 2020 setelah itu dikena sanksi sesuai UU. 

Salah satu UU tentang penyimpangan minyak:

Pasal 55 UU Migas:
 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).



 

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024