Tanjung Selor (ANTARA) - Untuk memudahkan penyaluran subsidi ke seluruh petani di Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mulai menerapkan Kartu Tani pada tahun ini. Program ini, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diafiliasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) untuk penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Dikatakan Kepala DPKP Kaltara Andi Santiaji Pananrangi, Kartu Tani merupakan kartu debit seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya. “Kartu Tani ini nantinya tidak hanya digunakan untuk menyalurkan kebutuhan akan pupuk bersubsidi, tapi diharapkan juga dapat menjadi akses layanan perbankan terintegras yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-Wallet). Dengan kata lain, Kartu Tani diharapkan menjadi era baru untuk mensejahterakan petani Kaltara,” urainya.
Lebih jauh, pada tahun ini baru sekitar 1.786 data yang diinput ke SINPI oleh BRI dari total 6.300 petani yang terdata oleh DPKP. “Kami berharap pada tahun ini, penyaluran Kartu Tani dapat 100 persen. Memang saat ini belum tercover semua, karena data yang diinput baru data 2019,” paparnya.
Santiaji menjelaskan, untuk mendapatkan Kartu Tani, seorang petani harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan). Apabila sudah memiliki Poktan yang sudah terdaftar, petani harus melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, kemudian verifikasi di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasidata ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI. Lalu PPL melakukan upload data RDKK dan upload alokasi pupuk bersubsidi, serta petani harus hadir di bank yang telah ditentukan. “Setelah selesai, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan kepada petani untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi,” tutupnya.