Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka mengantisipasi serta menangani virus corona atau COVID-19 yang telah mewabah di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 Tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
“Dana Alokasi Khusus Fisik pada Bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease (COVID-19),” demikian kutipan berdasarkan salinan KMK yang diterima di Jakarta, Selasa.
Penggunaan DAK Fisik itu dilakukan melalui revisi rencana kegiatan namun jika belum terdapat menu kegiatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 maka dapat dilakukan penambahan menu kegiatan tersebut secara langsung.
Penyaluran Subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk kegiatan antisipasi virus COVID-19 baru dapat dilaksanakan secara sekaligus setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Penyaluran itu dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan serta penganggaran yang terintegrasi.
Pemerintah Daerah (pemda) dapat menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan atas penyaluran DAK Fisik kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat paling lambat November tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap pertama dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Sedangkan penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap kedua dilakukan dengan ketentuan menyampaikan laporan realisasi 2019 dan laporan realisasi penyerapan serta penggunaan tahap satu 2020.
“Juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun anggaran sebelumnya,” tulis salinan KMK.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk pencegahan dan penanganan virus corona dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Keputusan Menteri ini berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan yaitu pada Sabtu (14/3).
“Dalam hal setelah enam bulan penyaluran maka tidak dapat dilaksanakan. Penyaluran selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis KMK.
Baca juga: Sri Mulyani wajibkan pemda anggarkan belanja penanganan COVID-19
Baca juga: Menkeu rakor dengan jajaran eselon melalui konferensi video
Baca juga: Menkeu siapkan Rp1 triliun untuk Kemenkes tangani COVID-19
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 Tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
“Dana Alokasi Khusus Fisik pada Bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease (COVID-19),” demikian kutipan berdasarkan salinan KMK yang diterima di Jakarta, Selasa.
Penggunaan DAK Fisik itu dilakukan melalui revisi rencana kegiatan namun jika belum terdapat menu kegiatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 maka dapat dilakukan penambahan menu kegiatan tersebut secara langsung.
Penyaluran Subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk kegiatan antisipasi virus COVID-19 baru dapat dilaksanakan secara sekaligus setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Penyaluran itu dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan serta penganggaran yang terintegrasi.
Pemerintah Daerah (pemda) dapat menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan atas penyaluran DAK Fisik kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat paling lambat November tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap pertama dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Sedangkan penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap kedua dilakukan dengan ketentuan menyampaikan laporan realisasi 2019 dan laporan realisasi penyerapan serta penggunaan tahap satu 2020.
“Juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun anggaran sebelumnya,” tulis salinan KMK.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk pencegahan dan penanganan virus corona dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Keputusan Menteri ini berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan yaitu pada Sabtu (14/3).
“Dalam hal setelah enam bulan penyaluran maka tidak dapat dilaksanakan. Penyaluran selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis KMK.
Baca juga: Sri Mulyani wajibkan pemda anggarkan belanja penanganan COVID-19
Baca juga: Menkeu rakor dengan jajaran eselon melalui konferensi video
Baca juga: Menkeu siapkan Rp1 triliun untuk Kemenkes tangani COVID-19
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto