Jakarta (ANTARA) - Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat hingga 29 Mei 2020
Pasalnya pandemi COVID-19 sudah berada dalam status bencana skala nasional dengan meluasnya kasus penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru.
"Kemudian ini bisa juga disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana covid ini," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan Kepala BNPB Doni Monardo pada 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi dengan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, China.
Baca juga: Soal status wilayah, Presiden minta kepala daerah konsultasi ke BNPB
Saat itu ditentukan status keadaan darurat dari 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020. Hal itu dilakukan karena BNPB memerlukan payung hukum untuk memakai anggaran terutama Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB.
Menko PMK Muhadjir Effendy kala itu menyetujui Kepala BNPB untuk mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan COVID-19 karena pemerintah perlu bekerja dengan cepat menanggulangi wabah tersebut, yang masuk dalam penanggulangan bencana non-alam.
Saat ini, Agus mengatakan status itu sudah diperpanjang dalam rentang 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 karena belum ada daerah yang menetapkan status keadaan darurat terkait COVID-19.
"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," kata dia.
Baca juga: Kepala BNPB pimpin koordinasi penanggulangan COVID-19
Baca juga: Kepala BNPB : Tingkatkan imunitas dengan tidak membiarkan perut kosong
Pasalnya pandemi COVID-19 sudah berada dalam status bencana skala nasional dengan meluasnya kasus penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru.
"Kemudian ini bisa juga disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana covid ini," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan Kepala BNPB Doni Monardo pada 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi dengan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, China.
Baca juga: Soal status wilayah, Presiden minta kepala daerah konsultasi ke BNPB
Saat itu ditentukan status keadaan darurat dari 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020. Hal itu dilakukan karena BNPB memerlukan payung hukum untuk memakai anggaran terutama Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB.
Menko PMK Muhadjir Effendy kala itu menyetujui Kepala BNPB untuk mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan COVID-19 karena pemerintah perlu bekerja dengan cepat menanggulangi wabah tersebut, yang masuk dalam penanggulangan bencana non-alam.
Saat ini, Agus mengatakan status itu sudah diperpanjang dalam rentang 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 karena belum ada daerah yang menetapkan status keadaan darurat terkait COVID-19.
"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita menunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," kata dia.
Baca juga: Kepala BNPB pimpin koordinasi penanggulangan COVID-19
Baca juga: Kepala BNPB : Tingkatkan imunitas dengan tidak membiarkan perut kosong
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Virna P Setyorini