Tarakan (ANTARA) - Kegiatan belajar mengajar untuk para siswa kelas 1 sampai 5 di SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan kelas 7 dan 8 di SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Tarakan mulai tanggal 23 Maret sampai 7 April 2020 dilaksanakan di rumah dengan menggunakan sistem pembelajaran online atau daring.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Tarakan dengan nomor: 041/360/III/BPBD/2020 Tentang Peningkatkan Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Tarakan yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020.
Sedang kegiatan belajar mengajar bagi siswa SD/MI kelas 6 dan SMP/MTS kelas 9 terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dilaksanakan di rumah dengan menggunakan system pembelajaran online.
“Selama melaksanakan proses belajar mengajar di rumah para siswa, agar tetap berada di Kota Tarakan dan tidak mengadakan perjalanan ke luar wilayah Kota Tarakan,” kata Walikota Tarakan, Khairul di Tarakan, Selasa.
Sedangkan kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi siswa PAUD, TK/Raudhatul Athfal (RA), TPA, Sekolah Minggu dan sejenisnya terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai tanggal 7 April 2020 dilaksanakan di rumah.
Baca juga: BNPB memperpanjang status darurat pandemi COVID-19
Baca juga: Gubernur minta untuk awasi pendatang dari daerah terpapar COVID-19