Jakarta (ANTARA) -
Dalam akun resmi Twitter Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada Sabtu Malam (4/04), menegaskan hingga kini belum ada narapidana koruptor yang dibebaskan secara bersyarat di tengah pandemi COVID-19. PP nomor 99 tahun 2012 berljuga masih berlaku. Ia menyebut, sekitar 30.000 orang napi yang dibebaskan adalah napi tindak pidana umum, bukan napi koruptor, terorisme maupun bandar narkoba. (Cahya Sari/Rayyan/Feny Aprianti)
Baca juga: Anies serukan masker harus digunakan cegah COVID-19
Baca juga: Daftar Larangan PSBB cegah COVID-19
Baca juga: Jubir ingatkan tak bepergian, kunci putus rantai penyebaran COVID-19
Baca juga: BMKG jelaskan indikasi cuaca dalam mendukung penyebaran wabah COVID-19
Dalam akun resmi Twitter Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada Sabtu Malam (4/04), menegaskan hingga kini belum ada narapidana koruptor yang dibebaskan secara bersyarat di tengah pandemi COVID-19. PP nomor 99 tahun 2012 berljuga masih berlaku. Ia menyebut, sekitar 30.000 orang napi yang dibebaskan adalah napi tindak pidana umum, bukan napi koruptor, terorisme maupun bandar narkoba. (Cahya Sari/Rayyan/Feny Aprianti)
Baca juga: Anies serukan masker harus digunakan cegah COVID-19
Baca juga: Daftar Larangan PSBB cegah COVID-19
Baca juga: Jubir ingatkan tak bepergian, kunci putus rantai penyebaran COVID-19
Baca juga: BMKG jelaskan indikasi cuaca dalam mendukung penyebaran wabah COVID-19