Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersifat ad hoc yang sudah terseleksi saat ini sudah diberhentikan sementara seiring penundaan pilkada karena adanya pandemi Corona.

"Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu.

Baca juga: DPR setuju tunda pemungutan suara Pilkada menjadi 9 Desember 2020
Baca juga: Anggota KPU Rakasandi bersiap bantu Pilkada Serentak Desember 2020

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan mengenai nasib penyelenggara ad hoc pilkada seiring penundaan pilkada, dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?".

Saat ini, penyelenggara ad hoc pilkada sudah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dengan diberhentikan sementara, kata Arief, negara sekarang ini tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka.

"Kita setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc akan dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.

"Karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika nanti tahapan sudah dilanjutkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Baca juga: Politisi Golkar Kepri usulkan pilkada tidak langsung
Baca juga: Legislator: Keputusan pilkada 9 Desember perlu ditinjau ulang

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024