Tanjung Selor (ANTARA) - Tak banyak provinsi di Indonesia, apalagi provinsi baru yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)-nya. Nah, Kaltara merupakan satu diantara sedikit provinsi yang berhasil mengukirnya.

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie berulang kali mengatakan bahwa opini WTP yang diperoleh bukan lah sebuah prestasi.

Namun merupakan kewajiban bagi setiap kepala daerah dan juga aparatur pemerintahannya dalam mengelola keuangan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Tujuan utama yang ingin kita dapatkan, bukan sekadar Opini WTP, tapi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara,” ucap Gubernur.

Sebagai kewajiban, apabila sebuah daerah meraih opini WTP maka kepala daerah beserta jajarannya harus melaksanakan tata kelola keuangan yang taat azas, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Gubernur juga menyebutkan, perolehan WTP harus dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Patut disyukuri, berdasarkan data indikator yang ada, kemajuan-kemajuan tersebut telah diperoleh Kaltara.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltara, serta semua pihak yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk terwujudkan opini WTP dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Kaltara.

“Terima kasih dan apresiasi juga diberikan kepada BPK RI perwakilan Kaltara, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang telah bekerja secara profesional, melakukan pemeriksaan dan pengawasan, sehingga kita semua bisa bekerja sesuai dengan ketentuan,” kata Irianto.

Opini WTP diberikan oleh BPK RI kepada LKPD yang berarti bahwa pencatatan transaksi pemerintah daerah itu sudah memenuhi kaidah sistem akutansi pemerintahan. Artinya pencacatan di Pemda itu sudah memenuhi kaidah sistem akutansi pemerintahan daerah.

 “Untuk memperoleh opini WTP, laporan keuangan yang disusun pemerintah baik pusat maupun daerah harus memenuhi empat kriteria tersebut dengan baik. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh opini pemeriksaan tertinggi dari BPK,” urai Gubernur.
 

Atas raihan itu, Pemprov Kaltara pun diganjar reward berupa Dana Insentif Daerah (DID). DID ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) yang merupakan bagian dari dana transfer dan masuk ke dalam batang tubuh APBD daerah masing-masing.”DID yang kita terima besarnya cukup fantastis. Yaitu Rp 49,8 miliar. Dana ini disalurkan bersama dana transfer ke daerah lainnya pada 2020,” tutur Irianto.


Pewarta : Edy Suratman
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024