Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah menawarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami tawarkan kepada Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat untuk menerapkan PSBB. Kalau memang kita sepakati, mari kita terapkan," kata dia saat menggelar rapat terbatas di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB di Mataram, Minggu.
Baca juga: Positif COVID-19 NTB mencapai 268 kasus
Penerapan PSBB pada kedua daerah tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Permenkes tersebut menyatakan penerapan PSBB didasarkan pada empat kondisi, pertama peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, dan keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Wakil Gubernur NTB yang juga sebagai Ketua Satgas COVID-19 NTBSitti Rohmi Djalillah menawarkan cara lain, seperti pembatasan waktu masyarakat bersosialisasi (PWMB) sebagai pendukung pencegahan COVID-19 di NTB.
Ia mencontohkan mulai pukul 06.00 Wita masyarakat dapat bersosialisasi, bepergian mencari bahan penopang hidup dan kepentingan yang sangat mendesak.
Tentunya, katanya, itu semua dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan petugas secara ketat melakukan razia masker.
Sejak pukul 16.00 sampai dengan 20.00 Wita, masyarakat yang boleh bersosialisasi berada di luar rumah dibatasi, utamanya yang berumur 20 sampai dengan 50 tahun, dan harus disiplin menerapkan protokol COVID-19.
"Selain PSBB, kami tawarkan Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi. Tentunya dengan syarat, kita semua harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Menanggapi tawaran tersebut, Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan bahwa Kota Mataram memiliki program penanganan COVID-19 berbasis lingkungan.
"Kami di Kota Mataram, alhamdulillah sudah memberlakukan penanganan COVID-19 berbasis lingkungan, mulai dari pemberlakuan jam malam hingga mengawasi orang yang keluar masuk kota Mataram," katanya.
Ia mengatakantawaran PSBB kepada Kota Mataram akan dikaji lebih dalam mengingat daerah itu menunjukkan angka COVID-19 paling tinggi di NTB.
Bupati Lombok Barat Fauzan Halid mengatakan PSBB tersebut harus dipertimbangan secara matang dan perlu kesiapan sosial dan ekonomi.
"Kita harus pikirkan juga ketersediaan ekonomi, yang kami takutkan, dengan PSBB tersebut akan ada perlawanan dari masyarakat," katanya.
"Kami tawarkan kepada Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat untuk menerapkan PSBB. Kalau memang kita sepakati, mari kita terapkan," kata dia saat menggelar rapat terbatas di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB di Mataram, Minggu.
Baca juga: Positif COVID-19 NTB mencapai 268 kasus
Penerapan PSBB pada kedua daerah tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Permenkes tersebut menyatakan penerapan PSBB didasarkan pada empat kondisi, pertama peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, dan keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Wakil Gubernur NTB yang juga sebagai Ketua Satgas COVID-19 NTBSitti Rohmi Djalillah menawarkan cara lain, seperti pembatasan waktu masyarakat bersosialisasi (PWMB) sebagai pendukung pencegahan COVID-19 di NTB.
Ia mencontohkan mulai pukul 06.00 Wita masyarakat dapat bersosialisasi, bepergian mencari bahan penopang hidup dan kepentingan yang sangat mendesak.
Tentunya, katanya, itu semua dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan petugas secara ketat melakukan razia masker.
Sejak pukul 16.00 sampai dengan 20.00 Wita, masyarakat yang boleh bersosialisasi berada di luar rumah dibatasi, utamanya yang berumur 20 sampai dengan 50 tahun, dan harus disiplin menerapkan protokol COVID-19.
"Selain PSBB, kami tawarkan Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi. Tentunya dengan syarat, kita semua harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Menanggapi tawaran tersebut, Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan bahwa Kota Mataram memiliki program penanganan COVID-19 berbasis lingkungan.
"Kami di Kota Mataram, alhamdulillah sudah memberlakukan penanganan COVID-19 berbasis lingkungan, mulai dari pemberlakuan jam malam hingga mengawasi orang yang keluar masuk kota Mataram," katanya.
Ia mengatakantawaran PSBB kepada Kota Mataram akan dikaji lebih dalam mengingat daerah itu menunjukkan angka COVID-19 paling tinggi di NTB.
Bupati Lombok Barat Fauzan Halid mengatakan PSBB tersebut harus dipertimbangan secara matang dan perlu kesiapan sosial dan ekonomi.
"Kita harus pikirkan juga ketersediaan ekonomi, yang kami takutkan, dengan PSBB tersebut akan ada perlawanan dari masyarakat," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah