Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan wawancara yang dilakukan presenter Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, pada Rabu (20/5), di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, melanggar prosedur.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.
Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).
"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika.
Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Rika kemudian menjelaskan kronologi wawancara yang dilakukan antara Deddy dan Siti Fadilah.
Pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit asma yang dia derita. Rujukan tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan telah disetujui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan.
Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara antara Menteri Kesehatan era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Deddy Corbuzier tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Hal tersebut, kata Rika, didasarkan pada informasi bahwa pada pukul 21.30 WIB, terdapat empat orang, terdiri dua laki-laki dan dua perempuan, masuk ke dalam ruang perawatan Siti Fadilah.
"Ada empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan, yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika.
Rika mengatakan, petugas jaga saat itu tidak sempat bertanya keperluan para tamu tersebut, karena pintu ruang rawat telah terlebih dahulu dikunci dari dalam. Bahkan, kata Rika, perawat yang ingin masuk untuk memberi obat-obatan pun tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan.
"Saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ucap dia.
Adapun pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat unggahan video di akun instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis (21/5).
"Selanjutnya Plt Karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," tutur Rika.
Siti Fadilah sendiri sejak Jumat (22/5) telah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan rawat jalan di Klinik rutan. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 itu juga dinyatakan negatif COVID-19.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.
Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).
"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika.
Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Rika kemudian menjelaskan kronologi wawancara yang dilakukan antara Deddy dan Siti Fadilah.
Pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit asma yang dia derita. Rujukan tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan telah disetujui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan.
Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara antara Menteri Kesehatan era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Deddy Corbuzier tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Hal tersebut, kata Rika, didasarkan pada informasi bahwa pada pukul 21.30 WIB, terdapat empat orang, terdiri dua laki-laki dan dua perempuan, masuk ke dalam ruang perawatan Siti Fadilah.
"Ada empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan, yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika.
Rika mengatakan, petugas jaga saat itu tidak sempat bertanya keperluan para tamu tersebut, karena pintu ruang rawat telah terlebih dahulu dikunci dari dalam. Bahkan, kata Rika, perawat yang ingin masuk untuk memberi obat-obatan pun tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan.
"Saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ucap dia.
Adapun pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat unggahan video di akun instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis (21/5).
"Selanjutnya Plt Karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," tutur Rika.
Siti Fadilah sendiri sejak Jumat (22/5) telah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan rawat jalan di Klinik rutan. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 itu juga dinyatakan negatif COVID-19.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor