Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Tarakan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor : 042/HK-VI/224/2020.

Keputusan perpanjangan PSBB tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa sehubungan dengan masih terdapat kasus penyebaran COVID-19.  

Selain itu, berdasarkan atas telaahan untuk penetapan dan tahapan pelonggaran PSBB menuju tatanan baru atau “new normal” dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Tarakan pada tanggal 2 Juni 2020.

Keputusan tersebut pertama, perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Tarakan selama 14 hari mulai tanggal 7 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni 2020.

Kemudian kedua, untuk masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Kota Tarakanwajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.

Selanjutnya, ketiga bahwa pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu dapat diperpanjang jika masih terdapat kasus penyebaran COVID-19.

Keempat untuk perberlakuan keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan pada 5 Juni 2020.


Baca juga: Mayoritas BUMN siap jalankan "new normal"
Baca juga: PSBB libatkan 8.121 personel TNI AD