Tanjung Selor (ANTARA) - Menyikapi kondisi terkini, menyusul semakin meluasnya gelombang unjuk rasa penolakan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, Pemerintah Pusat terpikir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Karenanya, melalui virtual, Rabu (14/10) digelar rapat koordinasi (rakor) antara pusat bersama dengan pemerintah daerah se-Indonesia. Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dengan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud mengatakan, pemerintah berkewajiban memberikan pengertian latar belakang terbentuknya UU Cipta Kerja. “Menjelaskan tentang materi-materi yang sebenarnya bukan hoax dan manfaat yang diperoleh. Karena pemerintah wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Menkopolhukam, UU Cipta Kerja ada karena lambatnya perizinan. “Terlalu banyak birokrasi yang harus dilalui saat orang ingin membuat izin usaha. Jadi, Presiden ingin yang sederhana, agar mudah dan tidak dikorupsi,” ujarnya. Penyebab lainnya, adanya konflik antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. “Itulah sebabnya muncul gagasan satu undang-undang yang menyelesaikan problem antar lembaga yang berkaitan dalam satu undang-undang,” jelasnya.
Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), rakor tersebut diikuti oleh Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Norman Raga, di ruang rapat Kantor Gubernur Kaltara. Turut mendampingi perwakilan dari Polda Kaltara dan Korem 092/Maharajalila.