Ambon (ANTARA) - Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, pemilik akun Facebook (FB) sahab aras manik berinisial HHG (34) yang diduga melakukan chatingan berbau pornografi terhadap lima korban dan pemerasan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE atau pun UU RI tentang pornografi terhadap lima korban yang masih berstatus mahasisiwi," kata Kombes Eko di Ambon, Selasa.
Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil meringkus HHG yang melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan Selasa (17/11) di Adonara Timur (NTT) dan kemudian dibawa kembali ke Ambon Senin (23/11).
Barang bukti yang didapat polisi adalah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang dipakai saat melakukan obrolan (chatingan).
Baca juga: DPPA antisipasi anak di Malut terpapar konten pornografi
Baca juga: Polda Maluku tangkap DPO penyebar video konten pornografi
Baca juga: Kominfo: Aduan konten negatif didominasi pornografi
"Keberhasilan penangkapan tersangka tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Dir Reskrimsus.
Ia menerangkan, pengungkapan kejadian bermula pada April 2020 lalu, sebuah laporan yang diajukan ke polisi yang menyebutkan akun FB milik tersangka. Kemudian pada Juli 2020 juga ada laporan polisi nomor 239, dan setelah diselidiki ternyata pelakunya sama.
Dari pengembangan keterangan pelapor, ternyata ada lima korban di Kota Ambon, dan begitu ditelusuri lewat penyelidikan maka ditemukanlah tersangka HHG.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Namun, Eko menambahkan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal dakwaan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan.
Kasus ini menurut Eko bermodus chatingan dengan para perempuan. "Ketika dia melakukan chatingan selalu membujuk lawan chat untuk membuka pakaian bagian atas, lalu gambar korban yang direkam kemudian dipakai untuk melakukan pengancaman," jelas Kombes Eko.
Gambar video tersebut akan disebarkan bila keinginan tersangka tidak dituruti, yakni korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pria lain dan direkam, kemudian hasil harus dikirim kembali kepada tersangka.
Setelah itu tersangka juga mengambil alih akun FB milik korban, lalu seterusnya akun tersebut dipakai melakukan kejahatan serupa, namun tersangka tidak mengajak para korban untuk bersetubuh.
Tersangka mengaku sudah pernah berkeluarga dan punya satu anak berusia lima tahun namun sudah bercerai dengan isteri dan anaknya.
"Pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE atau pun UU RI tentang pornografi terhadap lima korban yang masih berstatus mahasisiwi," kata Kombes Eko di Ambon, Selasa.
Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil meringkus HHG yang melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan Selasa (17/11) di Adonara Timur (NTT) dan kemudian dibawa kembali ke Ambon Senin (23/11).
Barang bukti yang didapat polisi adalah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang dipakai saat melakukan obrolan (chatingan).
Baca juga: DPPA antisipasi anak di Malut terpapar konten pornografi
Baca juga: Polda Maluku tangkap DPO penyebar video konten pornografi
Baca juga: Kominfo: Aduan konten negatif didominasi pornografi
"Keberhasilan penangkapan tersangka tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Dir Reskrimsus.
Ia menerangkan, pengungkapan kejadian bermula pada April 2020 lalu, sebuah laporan yang diajukan ke polisi yang menyebutkan akun FB milik tersangka. Kemudian pada Juli 2020 juga ada laporan polisi nomor 239, dan setelah diselidiki ternyata pelakunya sama.
Dari pengembangan keterangan pelapor, ternyata ada lima korban di Kota Ambon, dan begitu ditelusuri lewat penyelidikan maka ditemukanlah tersangka HHG.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Namun, Eko menambahkan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal dakwaan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan.
Kasus ini menurut Eko bermodus chatingan dengan para perempuan. "Ketika dia melakukan chatingan selalu membujuk lawan chat untuk membuka pakaian bagian atas, lalu gambar korban yang direkam kemudian dipakai untuk melakukan pengancaman," jelas Kombes Eko.
Gambar video tersebut akan disebarkan bila keinginan tersangka tidak dituruti, yakni korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pria lain dan direkam, kemudian hasil harus dikirim kembali kepada tersangka.
Setelah itu tersangka juga mengambil alih akun FB milik korban, lalu seterusnya akun tersebut dipakai melakukan kejahatan serupa, namun tersangka tidak mengajak para korban untuk bersetubuh.
Tersangka mengaku sudah pernah berkeluarga dan punya satu anak berusia lima tahun namun sudah bercerai dengan isteri dan anaknya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: M Arief Iskandar