Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah tersalurkan Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp 482,6 miliar atau 100 persen dari total pagu sebesar Rp 482,6 miliar untuk total sebanyak 447 desa.

“Alhamdulillah realisasi penyaluran Dana Desa telah 100 persen dari total Rp 482,6 miliar. Kemarin (Rabu, 9/12) sudah ditransfer dananya oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor ke rekening 42 desa yang tersisa di wilayah zona 3 Kabupaten Nunukan pada penyaluran tahap 3. Hari ini (kemarin, Red.), Dana Desa sudah bisa dicairkan oleh desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kaltara, H Amir Bakry saat ditemui setelah menjadi narasumber pada kegiatan Respon Kaltara, Kamis (10/12).

Ia mengharapkan dengan telah tersalurkannya Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut, dapat dimanfaatkan oleh desa antar lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, Padat Karya Tunai DD dan pemberdayaan masyarakat yang dapat menjadi stimulus ekonomi di desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Diketahui untuk 2021, alokasi Dana Desa secara nasional meningkat. Sejalan dengan peningkatan alokasi Dana Desa tersebut membuat alokasi Dana Desa Provinsi Kaltara turut meningkat. Peningkatan ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Dana Desa serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas seperti pengembangan TIK, pariwisata, dan ketahanan pangan.

Alokasi Dana Desa untuk 447 Desa di Kaltara akan disalurkan melalui 3 KPPN di wilayah Kaltara yaitu KPPN Tanjung Selor, KPPN Tarakan, dan KPPN Nunukan. “Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2021 meningkat sebanyak Rp 503 miliar,” sebutnya.

Sebagai informasi, ada dua prioritas penggunaan Dana Desa tahun depan. Pertama, adalah pemulihan perekonomian desa seperti program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, pemberdayaan UKM, serta pengembangan potensi desa. Kedua, adalah pengembangan sektor prioritas seperti pengembangan TIK melalui Desa Digital, program ketahanan pangan, pariwisata melalui Desa Wisata, peningkatan infrastruktur dan program kesehatan nasional untuk pencegahan penyakit menular dan penurunan stunting di desa.

“Dalam hal terdapat permasalahan desa yang mendapat alokasi Dana Desa pada 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan atau penghentian penyaluran Dana Desa,” tutupnya.


Pewarta : Edy Nugroho
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024