Nunukan (ANTARA) - Pendistribusian gas elpiji subsidi tiga kilo gram di Kabupaten Nunukan, Kaltara terus menuai masalah karena masih sering terjadi kelangkaan di tengah-tengah masyarakat.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid didampingi melalui Kabag Ekonomi Muhtar di Nunukan, akhir pekan ini mengakui kelangkaan gas elpiji subsidi akhir-akhir ini karena pendistribusian tidak tepat sasaran.


Hal ini disebabkan oleh kenakalan pangkalan yang dipercayakan mendistribusikan kepada masyarakat miskin sesuai ketentuan oleh pemerintah pusat.


Kelangkaan ini disebabkan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilo gram ini masih banyak yang nakal karena tidak melakukan pendistribusian sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, kata Muhtar, kuota gas elpiji untuk Kabupaten Nunukan sebanyak 20.000 tabung setiap pekan.

Dari 20.000 tabung jatah dari pertamina ini masing-masing 10.000 tabung di Pulau Nunukan dan 10.000 tabung untuk masyarakat di Pulau Sebatik.

Oleh karena itu, Pemkab Nunukan akan menempuh pengawasan ketat kepada agen maupun pangkalan agar mendistribusikan sesuai ketentuan dengan mendistribusikan kepada warga miskin.

Bentuk pengawasan yang dilakukan dengan menekankan kepada agen maupun pangkalan agar pembagiannya menggunakan kartu keluarga (KK).

"Sebenarnya gas elpiji 3 kilo itu tidak langka karena kuota dari Pertamina sudah melebihi jumlah warga miskin," katanya. 

"Cuma banyak pangkalan yang nakal membagikan kepada masyarakat yang tidak berhak padahal peruntukannya kan untuk orang kurang mampu," ujar Muhtar.

Modusnya, pangkalan membagikan kepada warga yang mampu melebihi kuota per KK untuk dijual kembali dengan harga yang cukup mahal yakni Rp45.000-Rp50.000 per tabung.

Guna mencegah agar pemilik pangkalan tidak nakal lagi, Pemkab Nunukan kembali mengsosialisasikan kepada pemilik pangkalan dan masyarakat. 

Khususnya kepad kepala desa agar menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) kepada warganya.

Hanya saja, syarat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa ini bisa dimanfaatkan lagi untuk konspirasi, terang Muhtar mencurigai persyaratan menggunakan SKTM ini.

  

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024