Nunukan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kaltara memusnahkan barang sitaan hasil tangkapan periode 2020-2021 berdasarkan siaran pers Nomor: Pers-01/WBC.16/KKP.MP.06/2021 tertanggal 4 Maret 2021.
Berbagai jenis barang sitaan yang dimusnahkan salah satunya rokok produksi Pulau Jawa yang akan diselundupkan ke negara tetangga Malaysia sebanyak 45.492 batang dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, M Solahudin di Nunukan, Kamis menerangkan barang sitaan yang dimusnahkan ini tidak ditemukan pelakunya sehingga dijadikan barang milik negara. "Barang-barang sitaan yang dimusnahkan ini tidak ada pemiliknya makanya dijadikan barang milik negara," ucap dia usai dilakukan pemusnahan di Halaman KPPBC Nunukan.
Ia menjelaskan pula bahwa barang yang dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan nomor:S-03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 tertanggal 17 Februari 2021.
Barang siataan yang dimusnahkan ini berupa minuman mengandung etil alkohol merek whisky jenis golden, black jack, R&B dan louis 966 sebanyak 364 botol. Kemudian, rokok tanpa cukai yang akan diselundupkan ke Tawau, Malaysia berbagai jenis sebanyak 45.492 batang.
Ditambah lagi, kosmetik asal Malaysia yang diselundupkan ke Kabupaten Nunukan dan akan dipasarkan keluar daerah lainnya seperti Sulsel. Obat-obatan dan bahan kimia lainnya berupa pupuk berbagai merek.
Ada juga refrigerant gas R22 dan sebuah mesin sepeda motor dari negeri tetangga Malaysia.
Pantauan di KPPBC Nunukan, pemusnahan rokok dengan cara dibakar dan minuman keras dengan menumpahkan ke dalam wadah yang berbentuk ember ukuran besar.
Solahudin menyatakan pemusnahan barang sitaan merupakan pertama kali sepanjang 2021, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyelundup agar tidak melakukan lagi tindakan melanggar hukum tersebut.
Berbagai jenis barang sitaan yang dimusnahkan salah satunya rokok produksi Pulau Jawa yang akan diselundupkan ke negara tetangga Malaysia sebanyak 45.492 batang dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, M Solahudin di Nunukan, Kamis menerangkan barang sitaan yang dimusnahkan ini tidak ditemukan pelakunya sehingga dijadikan barang milik negara. "Barang-barang sitaan yang dimusnahkan ini tidak ada pemiliknya makanya dijadikan barang milik negara," ucap dia usai dilakukan pemusnahan di Halaman KPPBC Nunukan.
Ia menjelaskan pula bahwa barang yang dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan nomor:S-03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 tertanggal 17 Februari 2021.
Barang siataan yang dimusnahkan ini berupa minuman mengandung etil alkohol merek whisky jenis golden, black jack, R&B dan louis 966 sebanyak 364 botol. Kemudian, rokok tanpa cukai yang akan diselundupkan ke Tawau, Malaysia berbagai jenis sebanyak 45.492 batang.
Ditambah lagi, kosmetik asal Malaysia yang diselundupkan ke Kabupaten Nunukan dan akan dipasarkan keluar daerah lainnya seperti Sulsel. Obat-obatan dan bahan kimia lainnya berupa pupuk berbagai merek.
Ada juga refrigerant gas R22 dan sebuah mesin sepeda motor dari negeri tetangga Malaysia.
Pantauan di KPPBC Nunukan, pemusnahan rokok dengan cara dibakar dan minuman keras dengan menumpahkan ke dalam wadah yang berbentuk ember ukuran besar.
Solahudin menyatakan pemusnahan barang sitaan merupakan pertama kali sepanjang 2021, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyelundup agar tidak melakukan lagi tindakan melanggar hukum tersebut.