Jakarta (ANTARA) - Dokter Louis Kartika melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima fotonya disandingkan dengan pemberitaan terhadap kasus dokter Lois Owien.
"Beberapa hari lalu saya mendapati berita tentang dr LO di portal berita online dengan menggunakan foto saya yang diambil dari akun media sosial pribadi saya, tanpa sepengetahuan dan seizin saya," kata Louise Kartika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca juga: UKI tolak dikaitkan dengan dr Lois Owien
Louise kemudian mengatakan foto tersebut menyebar di sejumlah portal berita online serta media sosial Instagram, Twitter hingga YouTube dan berdampak negatif terhadap dirinya.
"Kejadian tersebut sangat merugikan bagi saya. Pertama secara mental daya merasa tidak nyaman dan tertekan karena menjadi sasaran dituduh dan diserang oleh banyak orang atas perbuatan yang tidak saya lakukan," ujarnya.
Dia juga mengatakan penggunaan fotonya dalam pemberitaan terhadap dokter Lois Owien turut berdampak negatif terhadap kredibilitasnya sebagai seorang dokter.
Baca juga: Bamsoet dorong diskusi terbuka IDI dan Lois Owien
"Secara profesi ini jelas merugikan nama baik saya, mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas dan karir saya sebagai seorang dokter sejak berita tersebut keluar," tambahnya.
Lebih lanjut Louise mengaku juga telah berusaha mengklarifikasi perihal penggunaan fotonya dengan portal pemberitaan terkait namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
"Atas dasar tersebut masalah ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya dan juga pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Lemkapi nilai Polri bersikap arif tangani dr Lois
Meski demikian Louise enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai tuntutannya terkait laporan polisi tersebut.
"Ini tetap confidential dan biar Unit 4 Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) yang akan tangani perkara ini. Kita tetap lanjut memproses secara hukum," ujar David Kaligis selaku kuasa hukum dokter Louise Kartika di Polda Metro Jaya.
Namun sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Profesi Wartawan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, segala sengketa terkait pemberitaan media harus terlebih dahulu dibawa ke Dewan Pers.
Nota Kesepahaman dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tersebut ditandatangani kala itu oleh pihak kesatu yakni Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers dan pihak kedua yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Adapun pasal yang mengatur mengenai penegakan hukum di bidang pers diatur dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pihak kesatu (Dewan Pers) apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan pihak kedua (Polri).
(2) Pihak Kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
(3) Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak kedua dapat meminta bantuan Ahli kepada pihak kesatu dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya pihak kesatu wajib memenuhi permintaan tersebut.
(5) Pihak kedua menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
"Beberapa hari lalu saya mendapati berita tentang dr LO di portal berita online dengan menggunakan foto saya yang diambil dari akun media sosial pribadi saya, tanpa sepengetahuan dan seizin saya," kata Louise Kartika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca juga: UKI tolak dikaitkan dengan dr Lois Owien
Louise kemudian mengatakan foto tersebut menyebar di sejumlah portal berita online serta media sosial Instagram, Twitter hingga YouTube dan berdampak negatif terhadap dirinya.
"Kejadian tersebut sangat merugikan bagi saya. Pertama secara mental daya merasa tidak nyaman dan tertekan karena menjadi sasaran dituduh dan diserang oleh banyak orang atas perbuatan yang tidak saya lakukan," ujarnya.
Dia juga mengatakan penggunaan fotonya dalam pemberitaan terhadap dokter Lois Owien turut berdampak negatif terhadap kredibilitasnya sebagai seorang dokter.
Baca juga: Bamsoet dorong diskusi terbuka IDI dan Lois Owien
"Secara profesi ini jelas merugikan nama baik saya, mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas dan karir saya sebagai seorang dokter sejak berita tersebut keluar," tambahnya.
Lebih lanjut Louise mengaku juga telah berusaha mengklarifikasi perihal penggunaan fotonya dengan portal pemberitaan terkait namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
"Atas dasar tersebut masalah ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya dan juga pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Lemkapi nilai Polri bersikap arif tangani dr Lois
Meski demikian Louise enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai tuntutannya terkait laporan polisi tersebut.
"Ini tetap confidential dan biar Unit 4 Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) yang akan tangani perkara ini. Kita tetap lanjut memproses secara hukum," ujar David Kaligis selaku kuasa hukum dokter Louise Kartika di Polda Metro Jaya.
Namun sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Profesi Wartawan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, segala sengketa terkait pemberitaan media harus terlebih dahulu dibawa ke Dewan Pers.
Nota Kesepahaman dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tersebut ditandatangani kala itu oleh pihak kesatu yakni Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers dan pihak kedua yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Adapun pasal yang mengatur mengenai penegakan hukum di bidang pers diatur dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pihak kesatu (Dewan Pers) apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan pihak kedua (Polri).
(2) Pihak Kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
(3) Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak kedua dapat meminta bantuan Ahli kepada pihak kesatu dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya pihak kesatu wajib memenuhi permintaan tersebut.
(5) Pihak kedua menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara