Nunukan (ANTARA) - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menanggapi keluhan warga tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) terkait batas jam buka restoran dan kafe hanya 20.00 Wita.
"Menjadi perhatian kira, setelah masa perpanjangan PPKM berakhir. Nanti kita lihat tanggal 2 Agustus (2021) hal ini akan menjadi bahan evaluasi," katanya di Nunukan, Kamis.
Ia berharap agar warga turut mendukung kebijakan pemerintah karena daerah hanya menindaklanjuti kebijakan pusat.
Semua kebijakan tentu berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang.
Kondisi COVID-19 varian Delta yang telah masuk ke semua daerah di Kaltara tentu menjadi perhatian semua pihak untuk mengatasinya, termasuk dukungan warga.
Sebelumnya, Warga Nunukan Kalimantan Utara minta agar jam kunjungan ke cafe dan restoran ditinjau agar lebih diperpanjang dari batas 20.00 Wita menjadi 21.30 Wita.
Selama PPKM di Nunukan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengeluh karena berdampak pada penurunan omzet yang cukup signifikan.
Salah seorang pelaku cafe dan restoran di Kabupaten Nunukan Andi Fajrul mengeluhkan pembatasan pelayanan bagi pengunjung hingga pukul 20.00 Wita berdasarkan surat edaran (SE) terakhir Bupati Nunukan menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Ia mengharapkan waktu pelayanan pada malam hari ditambah sampai pukul 21.30 Wita agar jeda pengunjung agak lumayan lama untuk makan ditempat.
Alasannya, Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki tempat hiburan maka masyarakat membutuhkan hiburan di cafe semata.
Andi Fajrul mengatakan sebelum penerapan PPKM omzetnya setiap hari mencapai Rp10 juta tetapi akhir-akhir ini sisa Rp2 juta saja. Akibatnya, terpaksa merumahkan karyawan hingga belasan orang.
Selain itu, dia juga mengeluhkan kurangnya omzet menyebabkan tidak seimbang biaya untuk pembayaran listrik dan operasional lainnya. Oleh karena itu, dia mengharapkan Pemkab Nunukan memberikan kelonggaran pelayanan dibuka pada malam hari hingga pukul 21.30 Wita.
Menurut Andi Fajrul, pengunjung baru datang di cafe dan restoran miliknya pada umumnya setelah sholat Isya. "Bagaimana bisa melayani tamu kalau sampai di cafe ini sudah tutup," ujar dia.
Ia pun mengaku, selama ini telah berupaya menerapkan protkol kesehatan secara ketat kepada pengunjung di cafe miliknya dengan mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Akui gejala Long COVID, Penyintas imbau pencegahan lebih baik
Baca juga: Presiden perpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan penyesuaian
"Menjadi perhatian kira, setelah masa perpanjangan PPKM berakhir. Nanti kita lihat tanggal 2 Agustus (2021) hal ini akan menjadi bahan evaluasi," katanya di Nunukan, Kamis.
Ia berharap agar warga turut mendukung kebijakan pemerintah karena daerah hanya menindaklanjuti kebijakan pusat.
Semua kebijakan tentu berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang.
Kondisi COVID-19 varian Delta yang telah masuk ke semua daerah di Kaltara tentu menjadi perhatian semua pihak untuk mengatasinya, termasuk dukungan warga.
Sebelumnya, Warga Nunukan Kalimantan Utara minta agar jam kunjungan ke cafe dan restoran ditinjau agar lebih diperpanjang dari batas 20.00 Wita menjadi 21.30 Wita.
Selama PPKM di Nunukan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengeluh karena berdampak pada penurunan omzet yang cukup signifikan.
Salah seorang pelaku cafe dan restoran di Kabupaten Nunukan Andi Fajrul mengeluhkan pembatasan pelayanan bagi pengunjung hingga pukul 20.00 Wita berdasarkan surat edaran (SE) terakhir Bupati Nunukan menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Ia mengharapkan waktu pelayanan pada malam hari ditambah sampai pukul 21.30 Wita agar jeda pengunjung agak lumayan lama untuk makan ditempat.
Alasannya, Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki tempat hiburan maka masyarakat membutuhkan hiburan di cafe semata.
Andi Fajrul mengatakan sebelum penerapan PPKM omzetnya setiap hari mencapai Rp10 juta tetapi akhir-akhir ini sisa Rp2 juta saja. Akibatnya, terpaksa merumahkan karyawan hingga belasan orang.
Selain itu, dia juga mengeluhkan kurangnya omzet menyebabkan tidak seimbang biaya untuk pembayaran listrik dan operasional lainnya. Oleh karena itu, dia mengharapkan Pemkab Nunukan memberikan kelonggaran pelayanan dibuka pada malam hari hingga pukul 21.30 Wita.
Menurut Andi Fajrul, pengunjung baru datang di cafe dan restoran miliknya pada umumnya setelah sholat Isya. "Bagaimana bisa melayani tamu kalau sampai di cafe ini sudah tutup," ujar dia.
Ia pun mengaku, selama ini telah berupaya menerapkan protkol kesehatan secara ketat kepada pengunjung di cafe miliknya dengan mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Akui gejala Long COVID, Penyintas imbau pencegahan lebih baik
Baca juga: Presiden perpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan penyesuaian