Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan menginstruksikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) saat mengawal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 secara tegas namun tetap humanis.
"Hal ini dilakukan, agar PPKM level 4 yang kini diperpanjang hingga 23 Agustus dapat berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan ekses negatif misalnya kegaduhan di masyarakat," kata Wali Kota Khairul di Tarakan, Kamis.
Hal tersebut terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tarakan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.
"Kita tidak menginginkan konflik antara jajaran dengan masyarakat di lapangan," katanya.
"Hal itu juga dalam rangka mengamankan Instruksi Menteri, Edaran Gubernur, dan Edaran Wali Kota yang dikeluarkan di masa pandemi ini,” kata Wali Kota.
Khairul juga berpesan kepada seluruh personel Satpol PP untuk tidak melupakan tugas yang menjadi rutinitas.
Termasuk penegakan perda yang berkaitan dengan kebersihan, ketertiban umum dan bangunan-bangunan liar.
"Dalam bertugas di lapangan, protokol kesehatan juga harus diterapkan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dengan tetap semangat dalam bertugas, dan jaga kesehatan,” kata Khairul.
Penyebaran COVID-19 Tarakan seperti daerah lain di Kaltara terus meningkat sehingga kini semua daerah di provinsi termuda itu ditetapkan sebagai zona merah.
Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 116 orang di Tarakan dengan jumlah kumulatif
kasus konfirmasi sebanyak 10.571 orang.
"Saat ini, tidak terdapat penambahan kasus konfirmasi yang sembuh," kata Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tarakan Devi Ika Indriarti mengungkapkan data Rabu kemarin.
Sedangkan kasus kematian mengalami penambahan sebanyak lima orang dengan pasien berinisial DS (75) warga Kelurahan Karang Anyar, E (50) warga Kelurahan Sebengkok, S (57) warga Kelurahan Kampung I Skip, R (37) warga Kelurahan Juata Permai dan S (55) warga Kelurahan Karang Anyar.
Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak 257 orang dan kasus probable yang meninggal dunia sebanyak tujuh orang. Selanjutnya jumlah kasus aktif COVID-19 sebanyak 2.783 orang.
Baca juga: Kunjungi Kaltara, Kapolri Beri Bantuan 50 Tabung Oksigen
Baca juga: Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian COVID
"Hal ini dilakukan, agar PPKM level 4 yang kini diperpanjang hingga 23 Agustus dapat berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan ekses negatif misalnya kegaduhan di masyarakat," kata Wali Kota Khairul di Tarakan, Kamis.
Hal tersebut terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tarakan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.
"Kita tidak menginginkan konflik antara jajaran dengan masyarakat di lapangan," katanya.
"Hal itu juga dalam rangka mengamankan Instruksi Menteri, Edaran Gubernur, dan Edaran Wali Kota yang dikeluarkan di masa pandemi ini,” kata Wali Kota.
Khairul juga berpesan kepada seluruh personel Satpol PP untuk tidak melupakan tugas yang menjadi rutinitas.
Termasuk penegakan perda yang berkaitan dengan kebersihan, ketertiban umum dan bangunan-bangunan liar.
"Dalam bertugas di lapangan, protokol kesehatan juga harus diterapkan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dengan tetap semangat dalam bertugas, dan jaga kesehatan,” kata Khairul.
Penyebaran COVID-19 Tarakan seperti daerah lain di Kaltara terus meningkat sehingga kini semua daerah di provinsi termuda itu ditetapkan sebagai zona merah.
Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 116 orang di Tarakan dengan jumlah kumulatif
kasus konfirmasi sebanyak 10.571 orang.
"Saat ini, tidak terdapat penambahan kasus konfirmasi yang sembuh," kata Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tarakan Devi Ika Indriarti mengungkapkan data Rabu kemarin.
Sedangkan kasus kematian mengalami penambahan sebanyak lima orang dengan pasien berinisial DS (75) warga Kelurahan Karang Anyar, E (50) warga Kelurahan Sebengkok, S (57) warga Kelurahan Kampung I Skip, R (37) warga Kelurahan Juata Permai dan S (55) warga Kelurahan Karang Anyar.
Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak 257 orang dan kasus probable yang meninggal dunia sebanyak tujuh orang. Selanjutnya jumlah kasus aktif COVID-19 sebanyak 2.783 orang.
Baca juga: Kunjungi Kaltara, Kapolri Beri Bantuan 50 Tabung Oksigen
Baca juga: Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian COVID