Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bulungan berhasil mengamankan puluhan kaleng berisi sianida di lokasi pemurnian emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.
"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan sianida ilegal desa Sekatak Buji, Sabtu (14/8). Kemudian tim ke lokasi menemukan tempat pemurnian emas serta ada gudang yang sekaligus tempat jual beli bahan kimia berupa sianida," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Dia mengatakan polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinsial NIR (19) warga Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak dan satu tersangka lainnya berinisial MAK masih dalam buruan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka NIR ini adalah karyawan yang bekerja dan tinggal di lokasi pemurnian material emas ilegal milik MAK di Sekatak Buji.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi gudang ditemukan sianida yang disembunyikan di dalam tanah tepat di bawah pondok tempat tinggal karyawan mengolah material emas tersebut.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan berbagai barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komaini.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya berupa 27 buah kaleng sianida, delapan karung karbon, kompresor, mesin Alkon, dua karung boraks dan satu unit blower.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 161 UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama limatahun penjara. Kemudian, pasal 106 UURI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Lima penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal Sekatak
"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan sianida ilegal desa Sekatak Buji, Sabtu (14/8). Kemudian tim ke lokasi menemukan tempat pemurnian emas serta ada gudang yang sekaligus tempat jual beli bahan kimia berupa sianida," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Dia mengatakan polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinsial NIR (19) warga Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak dan satu tersangka lainnya berinisial MAK masih dalam buruan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka NIR ini adalah karyawan yang bekerja dan tinggal di lokasi pemurnian material emas ilegal milik MAK di Sekatak Buji.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi gudang ditemukan sianida yang disembunyikan di dalam tanah tepat di bawah pondok tempat tinggal karyawan mengolah material emas tersebut.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan berbagai barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komaini.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya berupa 27 buah kaleng sianida, delapan karung karbon, kompresor, mesin Alkon, dua karung boraks dan satu unit blower.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 161 UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama limatahun penjara. Kemudian, pasal 106 UURI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Lima penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal Sekatak