Jayapura (ANTARA) - Direktorat Krimsus Polda Papua melalui Subdit Tipiter menangkap empat orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China karena melakukan penambangan ilegal di Senggi, Kabupaten Jayapura.
Selain itu juga diamankan dua orang lainnya dan saat ini keenam orang itu sudah dijadikan tersangka kasus penambangan ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinatadi Jayapura, Selasa, mengatakan, penetapan keenam orang itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang ada di TKP Kali Pur, Senggi, Kabupaten Jayapura, tanggal 26 Agustus 2025.
Para tersangka dikenakan pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Empat tersangka berkebangsaan China yaitu C L (46) merupakan teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI, kemudian W.C.D (60) adalah teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.
Sementara C.H.T. (40) merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N dan C.D. (41) adalah investor yang terlibat langsung di lapangan.
Dua tersangka lainnya yaitu AAM H.N (47/WNI) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group dan berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan dan L.H.S. (46/WNI) merupakan penerjemah dan koordinator gaji karyawan.
"Saat ini lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan "police line" sejak tanggal 26 Agustus lalu," kata Kombes Era Adhinata, didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito.
Dari keterangan tersangka terungkap bila penambahan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu dan menghasilkan 275 gram.
"Dari pengakuan tersangka terungkap bila emas hasil penambangan itu sudah dibawa salah satu tersangka yang juga pemodal ke Cina, yakni CK," kata Kombes Era Adhinata.
Baca juga: Satgas Pamtas dan Aparat Gabungan Gagalkan Pengiriman Ilegal CPMI ke Malaysia
Baca juga: 15 CPMI Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia