Tarakan (ANTARA) - PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) membantah atas tuduhan praktik tambang ilegal (illegal mining) yang dialamatkan kepada PT PMJ Site Bebatu di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
"Perusahaan melakukan aktivitas yang disalahartikan sebagai kegiatan penambangan ilegal sebenarnya merupakan pekerjaan pembuatan parit darurat sebagai langkah mitigasi terhadap potensi longsoran air rawa di area yang didominasi oleh lahan rawa dan gambut," kata Manager Legal Corporate PT PMJ Johny Ahim di Tarakan, Selasa.
Langkah mitigasi tersebut dilakukan oleh PT. PMJ, karena pada tahun 2019 telah terjadi longsoran besar (force major) di area Pit 8, yang kemudian disalahartikan oleh pihak PT MBJ sebagai bentuk aktivitas penambangan illegal atau tanpa izin.
Saat kejadian longsor tersebut, sebagian aliran air longsoran dari areal PT PMJ memang keluar dari batas areal perusahaan dan mengalir ke areal koridor, serta masuk ke areal milik PT MBJ, sehingga menimbulkan kesalahpahaman mengenai aktivitas di lapangan.
menyatakan bahwa tuduhan yang berujung pada laporan ke berbagai lembaga tinggi negara, adalah fitnah yang tidak berdasar dan murni merupakan upaya menghalang-halangi proses perpanjangan perizinan dan berdampak penghambatan bisnis.
Johny Ahim menjelaskan, permasalahan ini sama sekali tidak terkait dengan kegiatan produksi batubara, melainkan situasi darurat(force major) yang terjadi akibat bencana alam.
"Parit yang dibuat hanyalah alur air dengan lebar sekitar 2 meter (ukuran ekskavator) dan panjang sekitar 700 meter. Dampaknya aktivitas ini masuk sekitar 6 hingga 7 hektar ke areal konsesi MBJ. Inilah yang dituduhkan ke kami sebagai tambang ilegal," jelasnya.
Johny dengan tegas mengatakan bahwa tuduhan PMJ menambang di area PT MBJ tidak benar dan menolak mentah-mentah klaim yang menyebut PT PMJ menambang batubara milik PT MBJ hingga 1.650.000 juta ton.
"Makanya saya suruh tinjau lapangan, kalau bisa dilihat, tidak ada menambang. Yang dibuat hanya parit saja," katanya.
Dugaan penghambatan izin dan langkah hukum balasan
Perlu diketahui bahwasannya IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) PT PMJ telah berakhir tanggal 11 Maret 2025 yang lalu.
Guna keperluan tersebut PT PMJ sudah melakukan usaha perpanjangan izin tersebut dan izin lainnya sejak tahun 2024, namun ada upaya PT MBJ untuk melakukan upaya agar proses perpanjangan tersebut dijegal hal tersebut keterlaluan bagi yang melakukan upaya penjegalan tersebut.
Bilamana penjegalan ini berlangsung cukup lama, sudah barang tentu kegiatan tambang batubara PT PMJ mengakibatkan masyarakat yang ada di 3 desa sekitar lahan tambang yaitu Desa Bebatu, Desa Bandan Bikis dan Desa Sengkong kehilangan mata pencaharian / pekerjaan,
Kemudian berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dan hilangnya Corporate Social Responsibility (CSR) untuk ke 3 desa tersebut selama belum adanya kegiatan PT PMJ.
Baca juga: PT AMNK Penuhi Permintaan Warga Untuk Perbaiki Jalan Desa
Baca juga: Pushep: Perbankan tak dilarang biayai industri batu bara