Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menghadiri Rapat Paripurna ke-31 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (9/9).
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024, dan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Zainal mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara yang telah menyampaikan rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, LHP BPK RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Badan Kebijakan Pemeriksa Keuangan Negara, BPK RI,” kata Gubernur Zainal.
“Dan pada tanggal 2 Juni 2025 yang lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” sambungnya.
Dengan capaian Opini WTP yang diraih tersebut, Gubernur Zainal menuturkan bahwa masih terdapat ruang – ruang perbaikan yang perlu untuk segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi dan catatan dari DPRD Provinsi Kaltara yang telah disampaikan hari ini akan ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Gubernur Zainal menyebutkan rekomendasi atas LHP BPK RI tersebut sangat berarti bagi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya aspek tata kelola keuangan di Bumi Benuanta.
“Saya memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat benar-benar mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD, agar tata kelola keuangan Pemprov Kaltara dapat semakin transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, ia menjelaskan terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara konstitusional proses keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan tuntas.
“Ranperda tentang keterbukaan informasi publi ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan akuntabel,” bebernya.
Pemprov Kaltara berkomitmen menjadikan prinsip keterbukaan sebagai bagian integral dalam tata kelola pemerintahan.
Gubernur Zainal berharap Ranperda Keterbukaan Informasi Publik setelah disetujui bersama, agar dapat segera di undangkan dan dilaksanakan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
“Kedepan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sekedar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat,” terang Gubernur.
Rapat paripurna dilanjutkan penyerahan Rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Kaltara 2024 oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie kepada Gubernur Zainal didampingi Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Bustan.
Kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama berita acara Surat Keputusan DPRD Provinsi Kaltara tentang Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga: Gubernur Kaltara Serukan Olahraga Sebagai Perjuangan Nasional
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj. Sekprov Sampaikan Sejumlah Arahan Bagi Perangkat Daerah