Polda Kaltara Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan

id Polda Kaltara

Polda Kaltara Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan

Polda Kaltara merilis pengungkapan praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Rabu (3/12). (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Pengungkapan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” kata
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi di Tanjung Selor, Rabu.

Dia mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari yang sama.

Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida.

Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.

Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi.

“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan.

Polda telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS, keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya emas total 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi serta uang tunai Rp1.870.000,-.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara.

Ia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan.

“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Cegah kerusakan lingkungan dan banjir

Dadan menambahkan, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar praktik penambangan ilegal tidak kembali marak.

Menurutnya, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia, yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” ujar Dadan.

Ia memastikan Polda Kaltara terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan.

Baca juga: Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bankaltimtara
Baca juga: Polda Kaltara Ikuti Pelaksanaan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Peserta Seleksi SPPK, Sespimma dan SIP Polri

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.