Tarakan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan remisi khusus hari Natal pada orang warga binaan yang beragama Nasrani.
"Lapas Tarakan menggelar ibadah perayaan Hari Natal Tahun 2021 pada hari Sabtu (25/12) dirangkai dengan penyerahan remisi khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang undangan kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani," kata Kepala Lapas Tarakan, Arimin di Tarakan, Minggu.
Perayaan Natal bertempat di Gereja Oikumene Lapas Tarakan yang dihadiri langsung oleh Arimin, didampingi pejabat struktural terkait yakni Kepala Subseksi Registrasi dan Plh. Kasi Binadik, para petugas serta warga binaan beragama Nasrani.
Acara dimulai dengan ibadah inti Hari Raya Natal Tahun 2021, Do'a syukur.
Serta pembacaan surat keputusan dan dilanjutkan prosesi penyerahan RK Natal kepada perwakilan WBP.
Dari data yang dihimpun, tercatat dari jumlah 105 orang WBP beragama Nasrani, 35 orang diantaranya berhak menerima RK I meliputi 27 orang WBP tindak pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 2012 dan delqpqn orang WBP tindak pidana pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012.
Sedangkan 70 orang lainnya belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.
Arimin berpesan agar perayaan Natal Tahun 2021 senantiasa membawa damai dan suka cita dalam membina kerukunan khususnya selama berada di dalam masa pembinaan.
"Salah satu berkat Natal Tahun 2021 adalah diberikannya Remisi Khusus kepada sejumlah WBP yang telah dinilai berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat. Momen ini diharapkan dapat menambah rasa suka cita WBP di tengah tengah perayaan," kata Arimin.
Baca juga: PJB siagakan 1.238 petugas amankan listrik Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: PLN siagakan 48.179 personel saat Natal dan Tahun Baru
"Lapas Tarakan menggelar ibadah perayaan Hari Natal Tahun 2021 pada hari Sabtu (25/12) dirangkai dengan penyerahan remisi khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang undangan kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani," kata Kepala Lapas Tarakan, Arimin di Tarakan, Minggu.
Perayaan Natal bertempat di Gereja Oikumene Lapas Tarakan yang dihadiri langsung oleh Arimin, didampingi pejabat struktural terkait yakni Kepala Subseksi Registrasi dan Plh. Kasi Binadik, para petugas serta warga binaan beragama Nasrani.
Acara dimulai dengan ibadah inti Hari Raya Natal Tahun 2021, Do'a syukur.
Serta pembacaan surat keputusan dan dilanjutkan prosesi penyerahan RK Natal kepada perwakilan WBP.
Dari data yang dihimpun, tercatat dari jumlah 105 orang WBP beragama Nasrani, 35 orang diantaranya berhak menerima RK I meliputi 27 orang WBP tindak pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 2012 dan delqpqn orang WBP tindak pidana pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012.
Sedangkan 70 orang lainnya belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.
Arimin berpesan agar perayaan Natal Tahun 2021 senantiasa membawa damai dan suka cita dalam membina kerukunan khususnya selama berada di dalam masa pembinaan.
"Salah satu berkat Natal Tahun 2021 adalah diberikannya Remisi Khusus kepada sejumlah WBP yang telah dinilai berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat. Momen ini diharapkan dapat menambah rasa suka cita WBP di tengah tengah perayaan," kata Arimin.
Baca juga: PJB siagakan 1.238 petugas amankan listrik Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: PLN siagakan 48.179 personel saat Natal dan Tahun Baru