Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini, tujuh orang yang ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara segera dibawa menuju Gedung Merah Putih Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun, kata dia, tujuh orang itu terdiri dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat serta pihak swasta.
"Perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1) malam atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat sekitar pukul 19.00, 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
Baca juga: KPK turut amankan uang terkait OTT di Langkat
Baca juga: KPK lakukan OTT di Langkat
"Saat ini, tujuh orang yang ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara segera dibawa menuju Gedung Merah Putih Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun, kata dia, tujuh orang itu terdiri dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat serta pihak swasta.
"Perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1) malam atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat sekitar pukul 19.00, 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
Baca juga: KPK turut amankan uang terkait OTT di Langkat
Baca juga: KPK lakukan OTT di Langkat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi