Polda Kaltara rangkul KPK terkait aliran dana Briptu HSB ke pihak lain
Jumat, 6 Mei 2022 13:24 WIB
Polda Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak melakukan pengecekan kontainer milik tersangka Briptu HSB di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kamis (4/5). ANTARA/Susylo Asmalyah.
Tarakan (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu HSB.
"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat.
Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan sudah melakukan penyegelan satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu yang berlokasi di Tarakan.
Kemudian ada beberapa manifest kapal dan puluhan nomor rekening bank yang diamankan baik atas nama HSB maupun pihak lain.
"Selain itu, ada amunisi dua kotak amunisi, dimana satu kotak (amunisi) dinas dan satu kotak pribadi serta senapan angin," kata Hendy.
Tim juga sudah menggeser beberapa alat berat milik HSB di penambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ke Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.
"Alat berat tersebut sudah digeser ke Polda ada indikasi akan disembunyikan. Ada lima orang ditahan HSB, MU, BS, MI, M kami diatensi oleh bapak Kapolda akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat," katanya.
Tim pada hari Kamis (5/5) sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik HSB bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak
Hal tersebut untuk memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut, dimana saat ini narkoba masih belum ditemukan
Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, dimana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
"Semua kontainer akan diperiksa , 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes.
Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.
Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. Dan dijerat dengan Undang - Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan. Usaha ilegal yang dilakukan diantaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.
Briptu HSB ditangkap di bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5) rencana untuk melarikan diri.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Tambang Emas Liar Milik Oknum Polri
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu HSB.
"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat.
Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan sudah melakukan penyegelan satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu yang berlokasi di Tarakan.
Kemudian ada beberapa manifest kapal dan puluhan nomor rekening bank yang diamankan baik atas nama HSB maupun pihak lain.
"Selain itu, ada amunisi dua kotak amunisi, dimana satu kotak (amunisi) dinas dan satu kotak pribadi serta senapan angin," kata Hendy.
Tim juga sudah menggeser beberapa alat berat milik HSB di penambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ke Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.
"Alat berat tersebut sudah digeser ke Polda ada indikasi akan disembunyikan. Ada lima orang ditahan HSB, MU, BS, MI, M kami diatensi oleh bapak Kapolda akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat," katanya.
Tim pada hari Kamis (5/5) sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik HSB bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak
Hal tersebut untuk memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut, dimana saat ini narkoba masih belum ditemukan
Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, dimana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
"Semua kontainer akan diperiksa , 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes.
Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.
Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. Dan dijerat dengan Undang - Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan. Usaha ilegal yang dilakukan diantaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.
Briptu HSB ditangkap di bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5) rencana untuk melarikan diri.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Tambang Emas Liar Milik Oknum Polri
Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kaltara Ikuti Pelaksanaan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Peserta Seleksi SPPK, Sespimma dan SIP Polri
21 November 2025 19:18 WIB
Wujud Polri Inklusif, Wakapolda Kaltara Terima Kunjungan Komunitas Disabilitas
19 November 2025 20:13 WIB
Polda Kaltara Buka Layanan Informasi Rekrutmen Polri dan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Benuanta Fest 2K25
15 November 2025 9:43 WIB
Kapolda Kaltara Pimpin Upacara HUT ke-80 Korps Brimob Polri, "Brimob Presisi untuk Masyarakat"
15 November 2025 9:28 WIB
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara
25 October 2025 3:18 WIB
Polda Kaltara Mengikuti Sosialisasi Implementasi KUHP Baru Secara Virtual oleh Divkum Polri
15 October 2025 20:07 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi Berhasil Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya Dari Serangan Buaya di Tarakan
19 January 2026 20:41 WIB