Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar Divisi Hukum Polri di Tanjung Selor, Rabu.
Kegiatan yang mengusung tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Penegakan Hukum Modern” ini diikuti oleh Kapolda Kaltara bersama para Pejabat Utama dan Kapolres/Ta jajaran secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Rupatama Bhara Daksa Mapolda Kaltara.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Polri dalam menyamakan pemahaman terhadap KUHP baru yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda.
KUHP nasional hadir dengan paradigma baru penegakan hukum yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pakar hukum pidana nasional hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D., dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H.
Mereka membahas berbagai aspek penting, mulai dari sejarah KUHP, pertanggungjawaban pidana korporasi, paradigma pemidanaan baru, hingga tindak pidana terkait kebebasan berekspresi.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa keikutsertaan jajaran Polda Kaltara dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk memahami secara mendalam substansi KUHP baru, diharapkan setiap langkah penegakan hukum di wilayah Kalimantan Utara dapat berjalan profesional, humanis, dan sesuai prinsip due process of law.
Baca juga: Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan
Baca juga: Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua FKUB Provinsi Kaltara