DPRD Kaltara Rapat Paripurna Ke-25

id DPRD

DPRD Kaltara Rapat Paripurna Ke-25

DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029, Jumat (7/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara. (ANTARA/HO-DPRD Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029, Jumat (7/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara.

Penyampaian laporan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang diwakili oleh Herman, S.Pi.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Bappeda Litbang Provinsi Kaltara, yang telah memberikan dukungan penuh selama proses pembahasan.

Ia juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus RPJMD yang telah meluangkan waktu dan tenaga hingga pembahasan selesai tepat waktu.

Herman menjelaskan, tahapan pembahasan RPJMD dimulai sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025, melibatkan kerja sama antara Pansus, Bappeda Litbang, Biro Hukum, serta seluruh anggota Pansus DPRD Kaltara.

Ia menegaskan, RPJMD memiliki fungsi strategis, di antaranya:
1. Menjadi blueprint pembangunan daerah lima tahun ke depan sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah.
2. Menjadi pedoman penyusunan pembangunan daerah.
3. Menjadi dasar penyusunan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah.
4. Memastikan keselarasan dengan visi dan misi kepala daerah.
5. Menjadi acuan koordinasi pembangunan daerah baik di tingkat perangkat daerah maupun pemerintah pusat.
6. Membantu pemecahan masalah strategis daerah.
7. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan efektif.
8. Memuat visi dan misi pembangunan daerah untuk mencapai tujuan daerah.
9. Menjadi dasar evaluasi pencapaian pembangunan.
10. Menjamin keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Melalui pembahasan yang intensif, Pansus RPJMD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyepakati sejumlah fokus pembangunan lima tahun ke depan, yaitu:

1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
2. Pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing.
3. Menjaga stabilitas daerah.
4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang melayani dan transparan.
5. Penurunan angka pengangguran.
6. Pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Selain itu, Pansus RPJMD juga memberikan beberapa saran strategis, antara lain melibatkan DPRD dan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan, melakukan evaluasi berkala terhadap capaian pembangunan, dan meminta Bappeda untuk melakukan sosialisasi RPJMD agar menjadi acuan dasar dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan daerah.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, diharapkan arah pembangunan Kalimantan Utara dapat berjalan secara terukur, terarah, dan konsisten demi mewujudkan visi daerah lima tahun ke depan.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Hadiri Pembukaaan UKW
Baca juga: Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan III Tahun 2025

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.