Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda RTRW

id DPRD

Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda RTRW

Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan sinkronisasi substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Kalimantan Utara dengan program sektoral Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/7). (ANTARA/HO-DPRD Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan sinkronisasi substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Kalimantan Utara dengan program sektoral Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/7).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW, Pdt. Robenson Tadem, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muhammad Nasir, serta anggota pansus lainnya, yaitu Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, dan Dino Andrian, SH.

Selain itu, rapat juga diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara, dannTenaga Ahli Penyusun Ranperda RTRW Provinsi Kaltara.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan finalisasi substansi teknis Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pengusulan hutan adat oleh Provinsi Kalimantan Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dinilai penting untuk menjamin perlindungan wilayah adat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Dari hasil pembahasan, Pansus bersama Dinas PUPR-PERKIM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara sepakat bahwa tahapan selanjutnya adalah penandatanganan berita acara hasil rapat sinkronisasi perubahan RTRW Tahun 2025–2044 bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara.

Penandatanganan berita acara tersebut akan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk komitmen bersama dalam penataan ruang wilayah Kalimantan Utara yang berwawasan lingkungan dan berbasis kearifan lokal.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan provinsi dengan sektor kehutanan, serta memastikan substansi RTRW memuat kepentingan daerah secara menyeluruh.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltara menggelar RDP Dengan Mitra Terkait
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Mengapresiasi Sikap Tegas Kapolda Dalam Memberantas Narkoba

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.