Tanjung Selor (ANTARA) - Pengungkapan kasus yang menjerat polisi aktif Briptu HSB, rupanya berawal pada pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kaltara.
"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat press rilis di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (5 Mei 2022).
Kapolda melanjutkan, pada 21 April 2022 pihaknya melakukan pendalaman terkait dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sekatak Buji.
Selanjutnya segera membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tsb terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," bebernya.
Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh HSB disebut ilegal.
"Pada tanggal 30 April 2022 sekitar telah diamankan 5 orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan," ujarnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 3 unit escavator, 2 unit truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan sdr. MULIADI alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya," ujian.
Pada 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka yaitu MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik," ujarnya.
Mereka disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.
"Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan," beber Kapolda.
Pasca penangkapan HSB, dilanjutkan penggeledahan rumah HSB. Di sana, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga baju bekas dan narkoba.
Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.
"Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba," lanjut Kapolda.
Baca juga: Polda Kaltara minta bantuan mabes polri periksa kontainer briptu HSB
Baca juga: Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik briptu HSB
Pengungkapan kasus Briptu HSB berawal dari RDP Komisi III DPR (Humas Polda)
Atas temuan 17 kontainer, pada 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Hingga hari ini, kami telah mengamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. Sebanyak 11 speed ini ditemukan bertahap di tempat berbeda di sekitar Pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik," katanya.
Kapolda menegaskan, tim khusus yang sudah dibentuknya akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kalimantan Utara.
Baca juga: Kapolri pastikan polisi akan berikan pelayanan maksimal hadapi arus balik lebaran
Baca juga: Polda Kaltara rangkul KPK terkait aliran dana Briptu HSB ke pihak lain
Pengungkapan kasus Briptu HSB berawal dari RDP Komisi III DPR (Humas Polda)
"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat press rilis di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (5 Mei 2022).
Kapolda melanjutkan, pada 21 April 2022 pihaknya melakukan pendalaman terkait dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sekatak Buji.
Selanjutnya segera membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tsb terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," bebernya.
Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh HSB disebut ilegal.
"Pada tanggal 30 April 2022 sekitar telah diamankan 5 orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan," ujarnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 3 unit escavator, 2 unit truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan sdr. MULIADI alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya," ujian.
Pada 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka yaitu MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik," ujarnya.
Mereka disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.
"Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan," beber Kapolda.
Pasca penangkapan HSB, dilanjutkan penggeledahan rumah HSB. Di sana, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga baju bekas dan narkoba.
Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.
"Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba," lanjut Kapolda.
Baca juga: Polda Kaltara minta bantuan mabes polri periksa kontainer briptu HSB
Baca juga: Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik briptu HSB
Atas temuan 17 kontainer, pada 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Hingga hari ini, kami telah mengamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. Sebanyak 11 speed ini ditemukan bertahap di tempat berbeda di sekitar Pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik," katanya.
Kapolda menegaskan, tim khusus yang sudah dibentuknya akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kalimantan Utara.
Baca juga: Kapolri pastikan polisi akan berikan pelayanan maksimal hadapi arus balik lebaran
Baca juga: Polda Kaltara rangkul KPK terkait aliran dana Briptu HSB ke pihak lain