Tarakan (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara miliki laboratorium untuk mendeteksi ciri-ciri keaslian uang rupiah.

"Sebagai informasi kami KPwBI Kaltara memiliki laboratorium uang. Ini salah satu dukungan kami untuk lebih mendeteksi ciri-ciri keaslian uang rupiah," kata Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran Pengolahan Uang Rupiah  dan Manajemen Intern KPwBI Kaltara, Dodi Hermawan di Tarakan.

Selanjutnya BI akan melakukan analisa lebih lanjut, kurang lebih 14 hari kerja, setelah itu memberikan jawaban. 

Hal tersebut disampaikan terkait 
adanya pemilik toko di Kelurahan Karang Balik, Tarakan yang mendapatkan uang palsu dari pembeli pada tanggal 23 Mei 2022.

Uang yang diragukan keasliannya tersebut sebesar Rp100.000 edisi tahun 2016 sebanyak satu lembar. Uang ditemukan pemilik toko saat menghitung pendapatan pada hari yang sama.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara sudah menurunkan tim ke lokasi.

"Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wita kami mendatangi toko tersebut untuk klarifikasi dan memastikan temuan uang yang diduga palsu. Tim BI diterima dengan baik dijelaskan kembali kronologi kejadian dan diperlihatkan fisik uang tersebut," kata Dodi.

Setelah melakukan analisa singkat terhadap uang tersebut tim BI langsung melakukan edukasi mengenai ciri ciri uang asli kepada pemilik toko dan pembeli. 

Salah satunya edukasi yaitu melihat keaslian uang rupiah dengan cara 3D, dilihat, diraba dan diterawang, kemudian bahan maupun desain uang tersebut, warna uang, benang pengaman, tinta dan lainnya.

"Kemudian bagaimana melihat ciri - ciri mata uang rupiah dengan alat bantu yaitu alat ultra violet maupun kaca pembesar, tim juga melakukan peragaan langsung teknik mengenali uang asli dan uang diragukan keasliannya," katanya.

Lebih lanjut untuk analisa lebih dalam, pemilik toko telah menyerahkan uang diragukan keasliannya kepada tim BI dengan berita acara. "Kami menerima uang tersebut dengan berita acara untuk dianalisa lebih lanjut," kata Dodi.

Sebagai informasi data yang diperoleh BI Kaltara terkait dengan uang yang tidak asli jumlahnya sangat sedikit. Namun demikian diimbau masyarakat tetap waspada dan mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Undang undang nomor 7 tahun 2011 pasal 29, kewenangan menentukan keaslian atau tidak uang rupiah berada di BI. 

BI juga siap dan menerima masyarakat untuk bertanya tentang keaslian uang rupiah pihaknya punya tim anggota yang sangat paham profesional dan sangat terlatih. 

"Setiap orang yang memalsukan uang rupiah diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kemudian orang yang dengan sengaja menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Dodi.
Baca juga: Dana pihak ketiga di Kaltara alami pertumbuhan sebesar 13,21 persen
Baca juga: BI ajak masyarakat berbelanja secara bijak jelang Idul Fitri
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024