Produk Kaca Apung Bening Indonesia Kini Bebas BMAD di Australia

id Mendag

Produk Kaca Apung Bening Indonesia Kini Bebas BMAD di Australia

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan produk kaca apung bening (clear float glass) asal Indonesia kini terbebas dari penerapan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Pemerintah Australia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan keputusan tersebut menjadi sinyal penting dalam memperluas akses ekspor Indonesia ke pasar Australia.

"Ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Kami akan terus memastikan industri nasional siap memanfaatkan peluang ini dan memenuhi semua regulasi yang berlaku di Australia dan negara mitra dagang lainnya," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Penetapan ini berdasarkan keputusan yang diterbitkan Menteri Perindustrian dan Inovasi dan Menteri Sains Australia pada 30 September 2025.

Pada putusan tersebut, Australia mencabut penerapan BMAD terhadap produk kaca apung bening yang berlaku efektif sejak 10 April 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan hasil akhir ini merupakan perkembangan positif bagi akses pasar ekspor Indonesia ke Australia.

Produk ini telah dikenakan BMAD oleh Australia sejak 2011 dan Kemendag terus mengawal proses penanganan kasus ini secara intensif hingga memperoleh hasil akhir yang menguntungkan bagi industri dalam negeri.

"Kami akan terus menjalin koordinasi erat dengan asosiasi, eksportir, serta perwakilan perdagangan di Australia untuk memastikan pemanfaatan optimal dari hasil positif ini dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar Australia," kata Tommy.

Sebelumnya, penyelidikan revocation review terhadap penerapan BMAD atas produk kaca apung bening asal Indonesia dimulai pada 10 April 2025 atas permohonan salah satu eksportir Indonesia.

Berdasarkan laporan akhir Komisi Anti-Dumping Australia (Australia Anti-Dumping Commission) pada 9 September 2025, Oceania Glass selaku satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia telah menghentikan produksinya sejak 6 Maret 2025.

Komisi juga menyatakan bahwa kecil kemungkinan perusahaan tersebut akan kembali berproduksi dalam waktu dekat.

Berdasarkan temuan tersebut, otoritas Australia menyimpulkan bahwa pencabutan BMAD tidak akan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian material yang sebelumnya ingin dicegah.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan turut menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, hasil positif ini semakin memperkuat daya saing sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama produk kaca lembaran di kawasan tersebut.

"Kaca apung bening merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia yang banyak digunakan dalam sektor konstruksi Australia. Diharapkan ini semakin memperkuat ekspor Indonesia ke Australia untuk produk ini," jelas Yustinus.

Kinerja ekspor produk kaca apung bening Indonesia (HS 7005.29 dan 7006.00) ke Australia pada periode Januari-Agustus 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 410 persen, menjadi 643,8 ribu dolar AS dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 126,2 ribu dolar AS.

Sementara itu, ekspor sektor ini tercatat sebesar 168,04 ribu dolar AS pada 2024.
Baca juga: Mendag ajak pemuda berkontribusi perkuat sektor perdagangan
Baca juga: Mendag bertolak ke Turki hadiri pertemuan tingkat menteri negara OKI

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.