Dua Kesenian Buleleng Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

id Kesenian

Dua Kesenian Buleleng Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Warisan tradisi Karya Alilitan di Masyarakat Empat Desa di Kabupaten Buleleng, Bali. ANTARA/HO-Kominfosanti Buleleng

Buleleng, Bali (ANTARA) - Sebanyak dua kesenian khas Kabupaten Buleleng, Bali yakni Tari Baris Bedug asal Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari Masyarakat Empat Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.

"Rasa syukur dan bangga atas penetapan dua warisan budaya. Ini adalah perjuangan banyak pihak demi tercapainya WBTb," kata Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika di Buleleng, Bali, Senin.

Ia menjelaskan proses pengusulan dua kesenian tersebut untuk meraih WBTbcukup panjang, dimulai sejak akhir 2024 lalu melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan.

Menurut Wisandika, kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal yang tidak dimiliki daerah lain, menjadi alasan kuat penetapannya sebagai WBTb.

Tari Baris Bedug Buleleng misalnya memiliki keunikan pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari yang menggambarkan simbol tertentu dalam upacara ngaben.

Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.

Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi khas dari empat desa di kawasan Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) yang diwariskan secara turun-temurun dan masih lestari hingga kini.

“Penetapan WBTbtidak bisa diberikan pada tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih bertahan, masih hidup di tengah masyarakat, dan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Wisandika.

Dengan dua tambahan ini, jumlah WBTb yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya.

Dinas Kebudayaan pun terus berkomitmen mengajukan unsur budaya lain untuk ditetapkan sebagai WBTbmaupun Cagar Budaya.

“Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu SK Bupati,” ujarnya.

Wisandika menegaskan pelestarian kebudayaan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan generasi muda. “Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang,” katanya.

Sebagai bentuk nyata upaya pelestarian, Dinas Kebudayaan Buleleng juga aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, bekerja sama dengan kalangan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.

Baca juga: Perayaan Hari Bhayangkara ke-77 dimeriahkan berbagai atraksi kesenian FKKJ Kaltara

Baca juga: Wagub: Kesenian Kenyah Bakung memperkaya khazanah Kaltara

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.