Tarakan (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri Hulu Migas.

"Sudah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001, serta sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSSMAP) pada tanggal 26 Oktober tahun 2018 lalu," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis malam.

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan. 

Kemudian, SNI ISO 37001 tentang SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap.

Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

Azhari mengatakan, SKK Migas telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada pekerja di lingkungannya.

Upaya ini untuk terus dilakukan, mengingatkan pentingnya pemahaman pekerja di lingkungan hulu migas terhadap SMAP tersebut.

"Sosialisasi SMAP ini terus dilakukan. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien. Seluruh pekerja memahami dan mematuhinya," kata Azhari. 

Bukan itu saja, dalam setiap kesempatan pertemuan, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi SMAP ini pada stakeholder di daerah. 

Bahkan dalam kegiatan silaturahmi dengan kalangan jurnalis Balikpapan, pihaknya menyisipkan pemahaman mengenai SMAP yang diberlakukan oleh SKK Migas. Upaya ini agar SMAP bisa dapat tersosialisasikan pada pada masyarakat luas.

“Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance,” katanya.

Penerapan SMAP di SKK Migas, lanjut Azhari membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas. Dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.

“Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,” kata Azhari.

Tujuan dari SMAP yakni menjalankan seluruh kegiatan usaha Hulu Migas dengan prinsip-prinsip good governance. Serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas. 

Termasuk suami/isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas.

“Aturan tersebut telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali," katanya.
Baca juga: SKK Migas targetkan 42 sumur eksplorasi dibor tahun 2022
Baca juga: SKK Migas dan JOB Simenggaris tanam 1.100 bibit di Tana Lia



 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024