Tarakan (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan dan Sulawesi komitmen melawan berbagai penyimpangan, termasuk penyuapan.
"Apalagi kami telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri Hulu Migas," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Jumat.
Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas.
Termasuk bagi suami-isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas.
“Aturan tersebut telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali," katanya.
Terkait hal itu, katanya, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan," katanya.
Pihaknya sudah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001, serta sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSSMAP) pada tanggal 26 Oktober tahun 2018 lalu.
Kemudian, SNI ISO 37001 tentang SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap.
Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Azhari mengatakan, SKK Migas telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada pekerja di lingkungannya.
Upaya ini untuk terus dilakukan, mengingatkan pentingnya pemahaman pekerja di lingkungan hulu migas terhadap SMAP tersebut.
"Sosialisasi SMAP ini terus dilakukan. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien. Seluruh pekerja memahami dan mematuhinya," kata Azhari.
Bukan itu saja, dalam setiap kesempatan pertemuan, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi SMAP ini pada pemangku kepentingan di daerah.
Bahkan dalam setiap silaturahmi dengan kalangan jurnalis, pihaknya menyisipkan pemahaman mengenai SMAP yang diberlakukan oleh SKK Migas. Upaya ini agar SMAP bisa dapat tersosialisasikan pada pada masyarakat luas.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance,” katanya.
Penerapan SMAP di SKK Migas, lanjut Azhari membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas. Dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.
“Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas,” kata Azhari.
Baca juga: SKK Migas targetkan 42 sumur eksplorasi dibor tahun 2022
Baca juga: Industri Hulu Migas Sebagai Pemantik Kota Tarakan Menuju Smart City
"Apalagi kami telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri Hulu Migas," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Jumat.
Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas.
Termasuk bagi suami-isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas.
“Aturan tersebut telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali," katanya.
Terkait hal itu, katanya, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan," katanya.
Pihaknya sudah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001, serta sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSSMAP) pada tanggal 26 Oktober tahun 2018 lalu.
Kemudian, SNI ISO 37001 tentang SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap.
Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Azhari mengatakan, SKK Migas telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada pekerja di lingkungannya.
Upaya ini untuk terus dilakukan, mengingatkan pentingnya pemahaman pekerja di lingkungan hulu migas terhadap SMAP tersebut.
"Sosialisasi SMAP ini terus dilakukan. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien. Seluruh pekerja memahami dan mematuhinya," kata Azhari.
Bukan itu saja, dalam setiap kesempatan pertemuan, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi SMAP ini pada pemangku kepentingan di daerah.
Bahkan dalam setiap silaturahmi dengan kalangan jurnalis, pihaknya menyisipkan pemahaman mengenai SMAP yang diberlakukan oleh SKK Migas. Upaya ini agar SMAP bisa dapat tersosialisasikan pada pada masyarakat luas.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance,” katanya.
Penerapan SMAP di SKK Migas, lanjut Azhari membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas. Dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.
“Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas,” kata Azhari.
Baca juga: SKK Migas targetkan 42 sumur eksplorasi dibor tahun 2022
Baca juga: Industri Hulu Migas Sebagai Pemantik Kota Tarakan Menuju Smart City