Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan untuk "investigative reporting" terhadap kasus baku tembak antaranggota Propam Polri namun diingatkan dalam liputan investigasi itu agar menggunakan prinsip kerja jurnalistik secara profesional.
"Tujuan liputan investigasi itu agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang terkait kasus polisi menembak polisi pada Jumat (9/7) lalu di Jakarta," kata Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang setelah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra di Jakarta, Sabtu (16/7) pagi.
Dalam melaksanakan liputan investigatif itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional.
Prinsip kerja profesional itu, yakni mentaati UU Pers 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ). Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari manapun demi mencari kebenaran.
"Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan," ujarnya.
Dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, imbuh dia wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara, serta menyajikan berita secara berimbang.
"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas," kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.
Baca juga: Utamakan empati, imbauan Dewan Pers terkait pemberitaan istri Kadiv Propam
Baca juga: Baku tembak antaranggota Propam, Kapolri nyatakan sudah bentuk tim gabungan
Baca juga: Kasus penembakan di rumah Kadiv Propam, tiga saksi diperiksa
"Tujuan liputan investigasi itu agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang terkait kasus polisi menembak polisi pada Jumat (9/7) lalu di Jakarta," kata Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang setelah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra di Jakarta, Sabtu (16/7) pagi.
Dalam melaksanakan liputan investigatif itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional.
Prinsip kerja profesional itu, yakni mentaati UU Pers 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ). Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari manapun demi mencari kebenaran.
"Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan," ujarnya.
Dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, imbuh dia wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara, serta menyajikan berita secara berimbang.
"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas," kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.
Baca juga: Utamakan empati, imbauan Dewan Pers terkait pemberitaan istri Kadiv Propam
Baca juga: Baku tembak antaranggota Propam, Kapolri nyatakan sudah bentuk tim gabungan
Baca juga: Kasus penembakan di rumah Kadiv Propam, tiga saksi diperiksa