Tarakan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyeludupan sabu - sabu sebanyak 47 kilogram di perbatasan Indonesia - Malaysia di Nunukan, Kaltara.

"Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang dengan inisial IH (32), ND (38) dan AA (44)," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Polda Kaltara melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan.

Dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan bersama Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro dan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto serta Polsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022).

Tersangka IH warga Nunukan yang berperan mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika tiba sampai tujuan.

Sedangkan ND merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai petani di Tawau yang berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau hingga Bambangan, Nunukan.
 
Kemudian tersangka warga Tarakan yang berprofesi sebagai nelayan yang berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Pare - pare lanjut ke Palu dengan menggunakan kapal Pelni.

Dijelaskan bahwa pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga negara Malaysia yang berada di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama – sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau hingga ke Bambangan Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia – Malaysia tepatnya di titik Patok 3  batas Indonesia – Malaysia.

Pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang – barang bawaan sebanyak lima  karung yang diakui isinya sebagai sembako. 

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan narkotika golongan satu jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang," kata Daniel.

Para tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
Baca juga: Kunjungan kerja Direktorat PNBP ke Polda Kaltara
Baca juga: Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024