Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Pengacara senior Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum artis yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar.
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam.
Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.
Meski demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mendorong warga melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kepolisian atau layanan pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dia mengemukakan bahwa KDRT terhadap penyanyi Lesti Kejora oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, mengajarkan pentingnya keberanian korban untuk melapor.
"Sekarang kita imbau seluruh lapisan masyarakat, siapa pun yang jadi korban harus berani speak up (angkat bicara) demi memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang," kata Bintang di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa.
Dia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai pencegahan KDRT kepada masyarakat mulai dari tingkat akar rumput.
"Terkait dengan KDRT yang lagi viral sekarang, kita tunggu proses yang sedang berjalan. Tapi, bagaimana pun juga jadi evaluasi kita bersama bahwa pentingnya kita memberikan edukasi ke masyarakat yang kita mulai dari akar rumput, dari keluarga itu penting," kata dia.
Bintang mengatakan bahwa Kementerian PPA sudah menyediakan pusat panggilan SAPA 129 dan saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp nomor 0811111129129 bagi para korban maupun saksi kasus KDRT.
"Kita dorong untuk (melapor) itu, dan tidak hanya korban yang melihat, yang mendengar itu juga harus ikut peduli melaporkan terjadinya kekerasan," katanya.
Penyanyi Lesti Kejora melapor ke polisi setelah suaminya beberapa kali melakukan kekerasan kepada dia di rumahnya di Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Lesti terluka sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar pada 6 Oktober 2022, tetapi yang bersangkutan batal hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky pada 13 Oktober 2022.
Baca juga:
Penyidik siapkan 15 pertanyaan untuk saksi dugaan KDRT Rizky Billar
Polisi masih kumpulkan bukti KDRT yang melibatkan pejabat di NTT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hotma Sitompul jadi kuasa hukum Rizky Billar
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Pengacara senior Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum artis yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar.
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu tengah malam.
Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.
Meski demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mendorong warga melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kepolisian atau layanan pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dia mengemukakan bahwa KDRT terhadap penyanyi Lesti Kejora oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, mengajarkan pentingnya keberanian korban untuk melapor.
"Sekarang kita imbau seluruh lapisan masyarakat, siapa pun yang jadi korban harus berani speak up (angkat bicara) demi memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang," kata Bintang di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa.
Dia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai pencegahan KDRT kepada masyarakat mulai dari tingkat akar rumput.
"Terkait dengan KDRT yang lagi viral sekarang, kita tunggu proses yang sedang berjalan. Tapi, bagaimana pun juga jadi evaluasi kita bersama bahwa pentingnya kita memberikan edukasi ke masyarakat yang kita mulai dari akar rumput, dari keluarga itu penting," kata dia.
Bintang mengatakan bahwa Kementerian PPA sudah menyediakan pusat panggilan SAPA 129 dan saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp nomor 0811111129129 bagi para korban maupun saksi kasus KDRT.
"Kita dorong untuk (melapor) itu, dan tidak hanya korban yang melihat, yang mendengar itu juga harus ikut peduli melaporkan terjadinya kekerasan," katanya.
Penyanyi Lesti Kejora melapor ke polisi setelah suaminya beberapa kali melakukan kekerasan kepada dia di rumahnya di Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Lesti terluka sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar pada 6 Oktober 2022, tetapi yang bersangkutan batal hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky pada 13 Oktober 2022.
Baca juga:
Penyidik siapkan 15 pertanyaan untuk saksi dugaan KDRT Rizky Billar
Polisi masih kumpulkan bukti KDRT yang melibatkan pejabat di NTT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hotma Sitompul jadi kuasa hukum Rizky Billar