Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Mukti mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Pulihkan kepercayaan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai penangkapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa oleh Propam Polri, bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, dia juga menyebutkan keberanian Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sedikit mengobati luka masyarakat terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Kami apresiasi Kapolri dengan penangkapan seorang perwira tinggi. Ini juga sedikit mengobati duka masyarakat yang masih terngiang tragedi Stadion Kanjuruhan. Dengan penangkapan ini kepercayaan kepada kepolisian bisa cepat pulih,” kata dia.
Bekas Kepala Polda Sumatera Barat itu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba. Selain Minahasa, penyidik juga menangkap tiga warga sipil dan tiga anggota polisi lainnya.
Rukminto menilai, indikasi oknum polisi terlibat dalam peredaran gelap atau penyalahguna narkoba sangat besar.
Menurut dia, anggota polisi memiliki akses terhadap barang bukti narkoba dan juga jaringan bandar narkoba.
Jika anggota polisi tidak memiliki integritas, maka akan mudah tergiur dengan barang haram tersebut. "Seperti dulu terjadi pada Dirnarkoba kalau tidak salah di Polda Kalimantan. Kemudian di Jawa Barat juga melibatkan personel kepolisian. Jadi jual beli narkoba bukan hal aneh," katanya.
Oleh karenanya, dia meminta supaya Polri lebih memperketat pengawasan di dalam organisasinya, yang diyakini bisa mencegah oknum yang ingin bermain-main dengan narkoba. "Memang sudah sering kali terjadi. Tapi kami tidak menggeneralisir 400 ribu anggota polisi melakukan hal sama,” kata dia.
Ia pun yakin di antara oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran masih ada polisi-polisi jujur yang melayani masyarakat sepenuh hati. “Saya yakin masih banyak polisi jujur di luar itu. Tapi terkait pengguna narkoba dan terkait distribusi narkoba itu bukan hal yang aneh," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Mukti mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Pulihkan kepercayaan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai penangkapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa oleh Propam Polri, bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, dia juga menyebutkan keberanian Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sedikit mengobati luka masyarakat terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Kami apresiasi Kapolri dengan penangkapan seorang perwira tinggi. Ini juga sedikit mengobati duka masyarakat yang masih terngiang tragedi Stadion Kanjuruhan. Dengan penangkapan ini kepercayaan kepada kepolisian bisa cepat pulih,” kata dia.
Bekas Kepala Polda Sumatera Barat itu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba. Selain Minahasa, penyidik juga menangkap tiga warga sipil dan tiga anggota polisi lainnya.
Rukminto menilai, indikasi oknum polisi terlibat dalam peredaran gelap atau penyalahguna narkoba sangat besar.
Menurut dia, anggota polisi memiliki akses terhadap barang bukti narkoba dan juga jaringan bandar narkoba.
Jika anggota polisi tidak memiliki integritas, maka akan mudah tergiur dengan barang haram tersebut. "Seperti dulu terjadi pada Dirnarkoba kalau tidak salah di Polda Kalimantan. Kemudian di Jawa Barat juga melibatkan personel kepolisian. Jadi jual beli narkoba bukan hal aneh," katanya.
Oleh karenanya, dia meminta supaya Polri lebih memperketat pengawasan di dalam organisasinya, yang diyakini bisa mencegah oknum yang ingin bermain-main dengan narkoba. "Memang sudah sering kali terjadi. Tapi kami tidak menggeneralisir 400 ribu anggota polisi melakukan hal sama,” kata dia.
Ia pun yakin di antara oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran masih ada polisi-polisi jujur yang melayani masyarakat sepenuh hati. “Saya yakin masih banyak polisi jujur di luar itu. Tapi terkait pengguna narkoba dan terkait distribusi narkoba itu bukan hal yang aneh," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati